Serang, bantencom – Keberadaan Klinik Aksa milik PT Ande Kerta Sejahtera (Aksa) di PT Parkland World Indonesia (PWI) 2 yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang, dinilai ilegal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang mengaku belum menerima surat pengajuan izin operasional Klinik Aksa yang berada di PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2). Pejabat Dinkes Kabupaten Serang mengatakan Jika terbukti tidak memiliki izin maka klinik tersebut harus ditutup.
Sementara itu Kasus klinik tidak berizin ini, kini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten)
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten menyelidiki keberadaan Klinik Aksa yang diduga ilegal yang dibangun di PT Parkland World Indonesia (PWI) 2, Serang, yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang.
Penyidik Polda Banten memeriksa daftar nama pasien yang sudah dilayani oleh petugas medis di klinik tersebut. Selain itu, penyidik Polda Banten melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni bagian Human Resource Development (HRD) PT PWI 2 Serang berinisial RR, dokter klinik bernisial TY dan perawat berinisial LH.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan, pemanggilan ketiga orang saksi dari pihak perusahaan dan pengelola Klinik Aksa? dalam rangka pengumpulan bahan dan bukti, berupa izin praktik dan penanggung jawab klinik tersebut.
Dadang menjelaskan, berdasarkan analisa sementara, dokter TY memiliki izin praktik, namun bukan di Klinik Aksa yang berada di kawasan PT PWI 2 Serang. Kendati begitu, sebagai upaya mencari bukti lengkap ia juga mengaku akan memeriksa ketiganya termasuk sejumlah saksi lainnya.
“Kami juga akan periksa dari asuransi, karyawan PT PWI 2 Serang, serta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang,” katanya.
Klinik tersebut menurut Dadang sudah beroperasi kendati diduga belum mengantongi izin. (Rid)
Klinik tersebut menurut Dadang sudah beroperasi kendati diduga belum mengantongi izin. (Rid)