BNN Musnahkan Sabu

Tangerang, bantencom – Narkotika jenis sabu seberat 862 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Sabu-sabu ini merupakan hasil penangkapan anggota jaringan internasional asal Hongkong pada 5 Januari 2015 lalu.
Pemusnahan barang bukti terbesar se’Asia Tenggaran tersebut menggunakan mesin inserenator di Garbage Bandara Soetta.
“Sesuai ketentuan, barang bukti harus dimusnahkan maksimal 27 hari setelah penangkapan, supaya tidak terjadi penyelewengan barang bukti,” kata kepala BNN, Irjen Pol Anang Iskandar, usai pemusnahan kepada sejumlah awak media (27/1).
Sabu-sabu senilai Rp 1,7 Triliun tersebut berhasil di ungkap atas kerjasama antara BNN dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Polisi Hongkong.
Jaringan narkotika internasional tersebut di otaki oleh warga negara Hongkong berinisial WCP yang berusaha menyelundupkan 862 kilogram sabu dari Tiongkok menuju Indonesia melalui jalur laut.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More