27.4 C
Serang
23:42:46 (25 Maret, 2026)
Bantencom Media
HUKRIM

Klinik Aksa di PT. PWI Terancam Ditutup Paksa

Serang, bantencom – Keberadaan Klinik Aksa milik PT Ande Kerta Sejahtera (Aksa) di PT Parkland World Indonesia (PWI) 2 yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang, dinilai ilegal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Serang mengaku belum menerima surat pengajuan izin operasional Klinik Aksa yang berada di PT. Parkland World Indonesia 2 (PWI 2). Pejabat Dinkes Kabupaten Serang mengatakan Jika terbukti tidak memiliki izin maka klinik tersebut harus ditutup.
Sementara itu Kasus klinik tidak berizin ini, kini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten)
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse  Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten menyelidiki keberadaan Klinik Aksa yang diduga  ilegal  yang dibangun di  PT Parkland World Indonesia (PWI) 2, Serang,  yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang.
Penyidik Polda Banten memeriksa daftar nama pasien yang sudah dilayani oleh petugas medis di klinik tersebut. Selain itu,  penyidik Polda Banten  melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni bagian Human Resource Development (HRD)   PT PWI 2 Serang berinisial  RR, dokter klinik  bernisial TY dan perawat berinisial LH.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan, pemanggilan ketiga orang saksi dari pihak perusahaan dan pengelola Klinik Aksa? dalam rangka  pengumpulan bahan dan bukti,  berupa izin praktik dan penanggung jawab klinik tersebut.
Dadang  menjelaskan, berdasarkan analisa sementara, dokter TY memiliki izin praktik,  namun bukan di Klinik Aksa yang berada di kawasan PT PWI 2 Serang. Kendati begitu, sebagai upaya mencari bukti lengkap ia juga mengaku akan memeriksa ketiganya termasuk sejumlah saksi lainnya.
“Kami juga akan periksa dari asuransi,  karyawan PT PWI 2 Serang, serta dari Dinas Kesehatan  Kabupaten Serang,” katanya.
Klinik tersebut menurut Dadang sudah beroperasi kendati diduga belum mengantongi izin. (Rid)

Related posts

Kejati dan Polisi Diminta Bantu KPK atasi Korupsi di Banten

Ridwan Salba

Mobil Sitaan Dari TCW Terparkir Dihalaman Gedung KPK

Ridwan Salba

Penyidik Polda Acak-Acak DBMTR Banten

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy