Serang, bantencom – Perusahaan yang berada dibawah wilayah kewenangan Provinsi Banten didesak untuk melaporkan ketenagakerjaannya, dan mempermudah akses informasi kepada masyarakat. Terutama mengenai tenaga kerja asing, status karyawan dan kesejahteraannya.
Informasi Kesempatan kerja kepada masyarakat setempat harus diperhatikan, walaupun tetap memperhatikan skil dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri.
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan kepada bantencom di ruang kerjanya mengakui bahwa Banten belum ada keputusan gubernur bahwa perusahaan tersebut dibawah kewenangan Provinsi.
Selain itu Disnaker Banten ternyata belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenaga kerjaan. Oleh karena, itu menurut mantan kepala dinas pendidikan Banten ini dirinya sudah berkomunikasi dengan sekda terkait pentingnya perda ketenaga kerjaan tersebut.
Perda tersebut nantinya akan mengurusi tentang kemudahan bagi masyarakat dalam pemperoleh pekerjaan, akses informasi perusahaan terhadap masyarakat tidak dipersulit, dan kesejahteraan pekerja terutama dalam pengupahan akan diatur dalam perda tersebut.
(ridwan)