29.7 C
Serang
8:29:48 (10 Mei, 2026)
Bantencom Media
BreakNews

Kadisnaker Banten Siap Gulirkan Perda Ketenaga Kerjaan

Serang, bantencom – Perusahaan yang berada dibawah wilayah kewenangan Provinsi Banten didesak untuk melaporkan ketenagakerjaannya, dan mempermudah akses informasi kepada masyarakat. Terutama mengenai tenaga kerja asing, status karyawan dan kesejahteraannya.

Informasi Kesempatan kerja kepada masyarakat setempat harus diperhatikan, walaupun tetap memperhatikan skil dan keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan kepada bantencom di ruang kerjanya mengakui bahwa Banten belum ada keputusan gubernur bahwa perusahaan tersebut dibawah kewenangan Provinsi.

Selain itu Disnaker Banten ternyata belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketenaga kerjaan. Oleh karena, itu menurut mantan kepala dinas pendidikan Banten ini dirinya sudah berkomunikasi dengan sekda terkait pentingnya perda ketenaga kerjaan tersebut.

Perda tersebut nantinya akan mengurusi tentang kemudahan bagi masyarakat dalam pemperoleh pekerjaan, akses informasi perusahaan terhadap masyarakat tidak dipersulit, dan kesejahteraan pekerja terutama dalam pengupahan akan diatur dalam perda tersebut.
(ridwan)

Related posts

Sosialisasi Pergub No. 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis

Ridwan Salba

Kadin Cilegon Dinilai Cacat Hukum

Ridwan Salba

Sidak Bandara Soekarno Hatta, DPR temukan 36 e-KTP dari Kamboja

Edi Santosa

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy