11:45:43 (8 Mei, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

MULTI TAFSIR PUTUSAN MK : UU CIPTA KERJA

[ad_1]

Serang, bantencom – Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja mengandung *cacat formil dalam proses pembentukannya*, sehingga DPR dan Pemerintah harus memperbaikinya sesuai tata cara pembentukan undang-undang yang berlaku *dalam jangka waktu maksimal 2 tahun*.

*Inkonstitusional bersyarat*, bermakna suatu ketentuan dinyatakan tidak berlaku hingga kondisi yang diharapkan sudah tercapai atau peraturan baru yang diinginkan sudah terbentuk.

Namun, *Putusan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja justru menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun inkonstitusional, tetap berlaku selama dua tahun ke depan*. Mahkamah Konstitusi RI berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja *dapat diperbaiki dengan tetap mempertahankan keberlakuan Undang-Undang tersebut*. Hal ini menimbulkan ambiguitas karena di satu sisi Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan cacat dalam pembentukannya, tetapi tetap berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Yang menarik menurut SUWADI, SH, MH, ” Kenapa pula para staff ahli hukum pemerintah tidak paham kalau Undang-Undang tersebut mengandung cacat formil?  Jangan-jangan mereka tidak layak menjadi staff ahli”

Lebihl lanjut menurut pria berbadan besar ini mengatakan bahwa presiden seakan terjebak dalam mengesahkan undang-undang cipta kerja ini.

“Kalau begini sama halnya Presiden yang terjebak sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta kerja” imbuh Suwadi SH, MH

[ad_2]

Source link

Related posts

Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Banten Melakulan Kunjungan Kerja Ke RSUD Banten

Ridwan Salba

Tujuh Mahasiswa Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di HUT Banten

Ridwan Salba

Ini 8 Panduan Umum Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan 1441 H Yang Dibuat DMI Ranting Pelawad

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy