Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) telah menetapkan pelaksana bantuan akses internet untuk SMA/SMK Negeri di lima kabupaten/kota, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Program ini tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan nomenklatur pekerjaan Beban Kawat/Faksmili/Internet/TV Berlangganan, terdiri atas lima paket pekerjaan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan dokumen pendukung, muncul dugaan kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik kolusi dalam proses pengadaan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Lab Humanity yang dikomandoi oleh Puji Santoso.
Temuan Investigasi
– PPK Diskominfo SP diduga tidak menggunakan etalase produk yang tepat (Jasa Internet Service Provider/Fiber Optik Domestik) serta mengabaikan filter kategori penyedia UMKK.
– Diduga PPK langsung membuka halaman produk melalui tautan yang diberikan penyedia, tanpa melalui mekanisme etalase resmi.
– Terdapat indikasi komunikasi atau permufakatan dengan penyedia internet, sehingga kewajiban alokasi belanja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) diabaikan.
– Penyedia yang dipilih bukan bertipe UMKK, melainkan perusahaan besar dengan produk Fiber Optik Internasional.
Dugaan Kolusi
– Permufakatan diduga melibatkan PPK Diskominfo SP dengan tiga perusahaan: Solusi Trimegah Persada, Solusindo Basis Teknologi, dan Fiber Networks Indonesia.
– Kontrak bantuan internet untuk SMA/SMK/Skh di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang mencapai nilai Rp 4,795,329,540.
– Dugaan ini mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mendefinisikan kolusi sebagai “permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan/atau negara.”
Dampak
– Kerugian negara/daerah: Belanja dialihkan ke produk Fiber Optik Internasional, padahal kebutuhan sekolah dapat dipenuhi dengan Fiber Optik Domestik.
– Kerugian masyarakat: Penyedia UMKK lokal kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam proyek pemerintah.
– Kerugian publik: Integritas pengadaan pemerintah dipertanyakan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi birokrasi.
Hasil investigasi ini kemudian ditindak lanjuti dengan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

