6:19:54 (16 Mei, 2026)
Bantencom Media
HUKRIMPERISTIWA

KPK Bongkar Paksa Jendela Rumah Atut

Serang, bantencom – Mantan timsukses H. Ahmad Jajuli yang juga masih kerabat Atut menyayangkan para petugas KPK, karena membongkar paksa menggunakan alat semacam linggis
“Penggeladahan adalah hak KPK, Namun jika dilakukan secara paksa dengan membongkar pintu masuk saat Atut tidak berada di rumah”
“Penggeledahan yang di lakukan KPK ke ibu berbeda ketika KPK menggeledah kantor PKS petugas tidak jadi menggeledah karena kantor terkunci” lanjut Jajuli.
Sementara dirinya hadir di rumah Atut karena akan mempersiapkan acara memperingati 40 tahun wafatnya suami Rt. Atut Chosiyah.
Dari gedung KPK pimpinan KPK Abraham Samad sudah menetapkan Gubernur Banten sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu penyuapan pilkada Lebak dan Alkes provinsi Banten. “Atut dapat ditahan sejak di tetapkan sebagai tersangka” katanya.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

Akibat Ceroboh, Ratusan Ijazah SMA Negeri 1 Ciruas Salah Tulis

Ridwan Salba

LSM Desak KPK Usut Kasus Bank Banten Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Ridwan Salba

Pemprov Banten Tidak Mampu Menyediakan Data Lengkap Terkait Jembatan Rusak

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy