26.7 C
Serang
6:48:58 (11 Mei, 2026)
Bantencom Media
HUKRIM

DPPKD Banten Kembali di Obok Obok Penyidik Kejati

Serang,bantencom – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Banten di datangi tamu yang tidak di undang. Sebanyak 12 orang penyidik dari kejati banten yang berpakaian rompi bertuliskan satuan tugas penanganan korupsi terlihat langsung memasuki ruangan kantor DPKAD.

Para penyidik kejati datang Selasa, 20 Mei 2014 sekitar pukul 11.00 pagi. Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.

Dari pantauan bantencom terlihat dua orang penyidik minta diantar ke ruang aset masjid Al-Bantani untuk meminta dokumen yang di perlukan karena diduga berkas dokumen tersebut berada di ruang aset masjid Al-Bantani.

Saat dikonfirmasi ketua penyidik kejaksaan tinggi banten Alex Sumarna SH,MM membenarkan bahwa timnya adalah utusan dari kejaksaan tinggi banten, namun Alex enggan memberikan materi penyelidikan.

“Iya kita dari kejati, semuanya ada dua belas orang udah ya” katanya kepada bantencom.

Lebih lanjut Alex mengatakan bahwa untuk materi penyelidikan bisa ditanyakan langsung ke kantor kejati banten.

“Untuk materi penyelidikan silahkan datang langsung ke kantor kejati banten aja”

Penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan Tinggi Banten tersebut diduga terkait dengan dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012, yang juga menyeret Kepala DPKD Zaenal Mutaqin yang juga pernah di periksa oleh Kejaksaan Tinggi Banten

Bc4

Related posts

LSM Banten Pertanyakan Potongan Buat Siswa Miskin Ke Kanwil Depag

Edi Santosa

Warga Kecewa Atut Tidak Menghadiri Empat Puluh Hari Wafatnya Hikmat Tomet

Ridwan Salba

Dua Jenazah TKI Korban Pembunuhan Sadis di Hongkong Dipulangkan

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy