3:17:32 (30 Juli, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

CULPABILITY dan ABSOLUTE LIABILITY

bantencom – Sedikit mengutip perihal pertanggungjawaban hukum sebagaimana diungkapkan oleh HANS KELSEN, terdapat suatu konsep terkait dengan kewajiban hukum yaitu konsep tanggung jawab hukum (LIABILITI). Dalam konsep pertanggungjawaban hukum, seseorang dikatakan secara hukum bertanggung jawab untuk suatu perbuatan tertentu adalah bahwa dia dapat dikenakan suatu sanksi dalam kasus perbuatan yang berlawanan. 
Menurut teori tradisional, terdapat 2 (dua) macam pertanggungjawaban yang dibedakan, yaitu pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (BASED ON FAULT) dan pertanggungjawaban mutlak (ABSOLUT RESPONBILITY).
 Namun dalam perkembangan hukum terkini menghendaki suatu pembedaan antara kasus ketika tindakan individu telah direncanakan dan dimaksudkan untuk efek tertentu dari perbuatan tersebut dan kasus ketika tindakan seorang individu membawa akibat HARMFUL tanpa direncanakan atau dimaksudkan oleh pelaku. Suatu sikap mental DELIQUENT tersebut atau disebut MENS REA adalah suatu elemen delik. Elemen inilah yang disebut dengan KESALAHAN (FAULT), yang ketika sanksi diberikan hanya terhadap delik dengan kualifikasi psikologis inilah yang disebut dengan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (RESPONBILITY BASED ON FAULT atau CULPABILITY) sedangkan dalam bentuk yang lain dari kesalahan yang dilakukan tanpa maksud atau perencanaan, yaitu KEALPAAN (NEGLIGANCE) yang merupakan suatu delik OMISI dan pertanggungjawaban terhadap kealpaan lebih merupakan pertanggungjawaban ABSOLUT daripada CULPABILITY.
Jadi pada intinya, bagi para Hakim di dalam menyidangkan suatu perkara pidana, tentu harus cermat dan bijaksana di dalam menilai dan mempertimbangkan perbuatan dari Terdakwa, apakah perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang benar-benar disengaja ataukah hanya merupakan suatu kealpaan belaka.
#belajarhukum
#advokatsuwadi
#peradinbanten
#posbakumadinserangkota

Related posts

Setnov, Andhika Belum Pasti Jadi Orang Nomor Satu di Banten

Ridwan Salba

Cegah Covid-19, Koramil 0227/Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang, Laksanakan Penyemprotan Disinfektan

Ridwan Salba

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Gorila

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy