Wali Kota Serang Ceroboh Dalam Memberikan Izin Mall

Serang, bantencom – Lembaga gmaks kritis akan kebijakan Walikota Serang, yang diduga tidak memikirkan dampak kemacetan. Perizinan pembangunan mall di jalur jalan protokol Serang yang akhirnya mengakibatkan kemacetan lalulintas.

Padahal sudah jelas di dalam UU RI No 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diharuskan oleh aturan. Bagi yang akan mendirikan bangunan dipinggir jalan harus mengantongi amdal lalin yg sudah menjadi satu paket di dalam membuat izin mendirikan bangunan. Akan tetapi jika kita lihat para pengelola mall yg ada di Kota Serang diduga arus dari pengunjung mall tersebut mengakibatkan kemacetan.

Dalam hal ini walikota serang diduga asal saja memberikan izin tanpa menghiraukan dampak kemacetan lalulintas. Padahal aturan nya sudah jelas ada yang mengatur. kami meminta Wali kota Serang agar dapat meninjau ulang perizinan baik yang sudah dilakukan atau pun yg dalam proses karena diduga banyak merugikan masyarakat banyak, jika terjadi kemacetan.

Selain kemacetan yang akan terjadi, umbar izin pembangunan mall juga banyak menimbulkan efek negatip terhadap masyarakat pengguna jalan. Jangan sampai hanya karena keuntungan pihak pengelola mall atau pengusaha.

Hal ini diampaikan oleh Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri dalam rilisan yang diterima bantencom kemarin.
(ridwan)

Related posts

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Pertempuran Surabaya 10 November 1945: Perlawanan Heroik Mempertahankan Kemerdekaan

Projo Lebak Dan Kab Tangerang Pertimbangkan Dukung Andra-Dimyati

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More