Tambang Pasir Ilegal, Ditutup Paksa Polisi

Serang, bantencom – Galian pasir yang di duga ilegal di wilayah Baros, Kabupaten Serang, di tutup paksa oleh pihak kepolisian dengan menyita tujuh buah alat berat seperti bekho, sembilan pekerja, enam supir, dan tiga orang operator.

Lokasi penambangan pasir berikut alat beratnya langsung di pasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan setelah enam bulan dilakukan pemantauan oleh pihak kepolisian.

"saya belum bisa memberikan statmen ya. Soalnya tadi saya mendapatkan perintah dari Kapolre Serang, agar tidak memberikan statmen," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arrizal Samelino, yang ditemui dilokasi penggusuran, Rabu (09/09/2015).

Related posts

Kadis PUPR dan Biro Adpim Provinsi Banten Paparkan Program Bang Andra

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2026

Mengenal Yudi Budi Wiboeo, dari Aktifis Jadi Pimpinan DPRD Bante

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More