Maman dan Iyeh adalah pemenang undian gratis berhadiah berupa paket umroh, pada pagelaran Hari Koperasi yang digelar 9 September 2014, di Kecamatan Anyar. Hingga April 2016, keduanya belum juga diberangkatkan umroh ke Tanah Suci.
“Perbuatan ketua panitia Entus Mahmud, Ketua Dekopinwil Banten Ibu Tatu yang kini menjadi Bupati, dan Gubernur, bisa disebut maladministrasi sekaligus perbuatan pidana berupa penggelapan serta penipusan sesuai pasal 372 junto 378 KUHP,” kata Roby
Yusup, aktivis LSM Mawar Putih, kepada pers, Rabu (13/4).
“Sejumlah pejabat yang kami temui berkilah dan saling menyalahkan. Kami bertanya ke Pemkab, katanya itu tanggung jawab Biro Kesra Pemprov Banten. Kami tanya ke Pemprov, katanya ini tugas panitia. Akibat itulah kami mengajukan somasi,” kata Roby.
Advokat LSM Mawar Putih Rijal Umami menegaskan, somasi diajukan tanggal 11 April 2016. “Jika dalam waktu 14 hari sejak somasi dilayangkan, para pihak tidak membayarkan paket umroh kedua klien kami, maka kami hendak menempuh jalur hukum,” kata Rijal, seraya menyatakan surat somasi ditembuskan kepada BPK Perwakilan Banten dan Ombusdman Banten.
Terpisah, Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso ketika dikonfirmasi menerangkan, kendala yang dihadapi untuk keberangkatan umroh kedua orang itu adalah faktor teknis semata. “Itu terjadi karena gagal lelang, dan yang bersangkutan atau panitia acara tdk langsung berkordinasi dengan kesra,” kata Irvan.
Selain itu Irfan juga mengatakan bahwa dua orang tersebut sekarang sudah masuk dalam data base yang akan diberangkatkan pada tahun ini. “Mereka sudah masuk dalam daftar yang akan diberangkatkan nanti, tinggal nunggu proses lelang, saya berharap mereka dapat berangkat pada bulan puasa mendatang,” lanjutnya. (***)