Serang, bantencom – Sidang putusan perkara no 749 kasus penggelapan dana nasabah koperasi bmt Muawaroh Anyer, di Pengadilan Negeri Serang Kamis 9 April 2026.
Hakim menuntut terdakwa haji surodi dua tahun dua bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar seratus juta rupiah serta membayar biaya sidang sebesar lima ribu rupiah.
Mendengar putusan tersebut, sontak para pengunjung yang mayoritas adalah korban dari perbuatan pelaku tersebut berteriak histeris karena tidak puas.
Suasana persidangan tidak kondusif karena seluruh nasabah korban protes dengan suara keras dalam ruang sidang meminta hakim memberi putusan yang adil
Aan koordinator korban nasabah BMT Muawaroh Anyer mengatakan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak puas atas putusan hakim yang menurutnya terlalu ringan hanya 2 tahun 2 bulan dari tuntutan jaksa 3,6 tahun.
“Saya shok dengan putusan hakim karena dari tuntutan 3,6 tahun saja kami rasa itu tidak imbang dengan apa yang telah haji Surodi lakukan terhadap kerugian nasabah, ini cuma diputus 2 tahun 2 bulan pengadilan macam apa ini” katanya
Lebih lanjut Aan beserta nasabah yang lain bergarap kepada para kuasa hukum nya yang mewakili yaitu Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja (LBH CPB) untuk terus berjuang membela para korban dalam memperoleh keadilan yang ujungnya adala uang para nasabah bisa dikembalikan.
” saya bersama teman-teman yang lain hanya bisa berharap kepada Pak Andre dan tim untuk terus berjuang bersama kami dalam mencari keadilan sampai uang kami dikembalikan” katanya dengan suara lirih.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum LBH Cahaya Pelita Baja (CPB) Andre Scondery S.H., M.H memahami kekecewaan para nasabah, sehingga secara spontan berteriak histeris dalam ruang sidang setelah hakim ketua membacakan putusan. Karena menurutnya isi putusan banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Kami selaku kuasa hukum nasabah memahami kekecewaan klien kami, karena hasil putusan yang jauh dari harapan, mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil, karena kerugian nasabah puluhan milyar namun dalam pembacaan putusan kerugian nasabah hanya dua milyar serta banyak dasar putusan yang diambil tidak sesuai fakta yang ada. Katanya
Andre yang juga dosen hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Serang, Banten mengatakan akan melakukan upaya hukum lain yaitu menggugat kembali haji surodi dengan UU Perbankan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Kami akan melakukan upaya hukum atas putusan hakim tersebut dengan banding dan akan menggugat kembali pelaku dengan undang-undang perbankan melalui TPPU, agar seluruh harta pelaku dari hasil kejahatan dapat disita untuk mengganti kerugian para nasabah” kata Andre
Tim kuasa hukum mengajaknpara nasabah mendatangi kejaksaan tinggi Banten untuk melakuakan super visi dan menyusun langkah-langkah hukum selanjutnya.(Rid)