Serang, bantencom – Terkait Keberlanjutan Terapi Pasien Ankylosing Spondylitis Dalam Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Sabtu, 23 Mei 2026
Oleh: Setyo Hantoro, S.H., M.H., M.Si.
KRONOLOGI PERMASALAHAN
Seorang pasien penderita Ankylosing Spondylitis mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan melalui mekanisme rujukan BPJS Kesehatan. Demi menjaga kerahasiaan identitas, nama pasien tidak dicantumkan dalam tulisan ini.
Pasien sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, kontrol rutin, dan terapi selama kurang lebih tiga bulan pada seorang dokter spesialis yang dalam tulisan ini disamarkan dengan nama “Dr. Nurdin”. Berdasarkan hasil evaluasi medis dan pemantauan berkala, pasien dianjurkan menjalani terapi lanjutan secara rutin sesuai kebutuhan medis.
Selama masa pengobatan, pasien mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan. Namun setelah masa berlaku surat rujukan BPJS berakhir, pasien diwajibkan memperbarui rujukan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Permasalahan muncul ketika FKTP menerbitkan rujukan baru menuju rumah sakit lain dengan dokter yang berbeda. Saat pasien berusaha meminta penjelasan kepada pihak rumah sakit dan tenaga medis terkait, dijelaskan bahwa perpindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Akibat perubahan rumah sakit dan dokter tersebut, terapi pasien tidak dapat langsung dilanjutkan karena:
Rekam medis dari rumah sakit sebelumnya belum tersedia;
Dokter baru belum memahami riwayat terapi pasien secara menyeluruh;
Diperlukan evaluasi medis ulang dari awal;
Dokter baru harus menerapkan kehati-hatian profesional sebelum melanjutkan terapi.
Kondisi tersebut berdampak pada:
Terhambatnya kesinambungan pelayanan kesehatan;
Ketidakjelasan keberlanjutan terapi;
Pengulangan pemeriksaan medis;
Potensi keterlambatan penanganan;
Beban psikologis bagi pasien;
Risiko memburuknya kondisi penyakit.
Peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan dalam implementasi sistem rujukan BPJS, terutama bagi pasien penyakit kronis yang memerlukan terapi jangka panjang dan berkelanjutan.
PENDAPAT HUKUM
Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi tersebut, negara menyelenggarakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Dalam praktiknya, sistem rujukan berjenjang dibentuk untuk menjaga efektivitas, efisiensi, mutu pelayanan, dan kesinambungan pembiayaan kesehatan. Namun pelaksanaan sistem tersebut masih menimbulkan persoalan administratif yang berpotensi menghambat kontinuitas terapi pasien, khususnya pasien penyakit kronis.
Kasus pasien Ankylosing Spondylitis dalam kajian ini memperlihatkan bahwa perubahan rumah sakit dan dokter akibat mekanisme administrasi rujukan dapat menyebabkan:
Terganggunya kesinambungan pelayanan medis;
Tidak tersedianya akses rekam medis secara lengkap;
Pengulangan pemeriksaan medis;
Ketidakpastian terapi;
Meningkatnya risiko keterlambatan penanganan;
Potensi perburukan kondisi kesehatan pasien.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap implementasi sistem rujukan BPJS Kesehatan, terutama terkait perlindungan pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan kesehatan berkesinambungan.
Legal opinion ini disusun untuk memberikan analisis hukum, analisis kebijakan kesehatan, tinjauan etik kedokteran, serta rekomendasi perbaikan sistem demi menjamin hak pasien atas pelayanan kesehatan yang aman, manusiawi, dan berkelanjutan.
ISU HUKUM
Berdasarkan uraian kronologi di atas, terdapat beberapa isu hukum yang perlu dianalisis, antara lain:
Apakah perpindahan pasien penyakit kronis ke rumah sakit dan dokter yang berbeda sesuai dengan prinsip continuity of care?
Apakah terputusnya terapi akibat habisnya masa berlaku rujukan bertentangan dengan hak pasien?
Apakah perubahan rumah sakit rujukan secara administratif dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan terapi pasien?
Apakah belum terintegrasinya rekam medis antar fasilitas kesehatan bertentangan dengan prinsip keselamatan pasien?
Apakah pengulangan pemeriksaan akibat kebijakan administratif dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik?
Bagaimana tanggung jawab negara dalam menjamin kesinambungan terapi pasien penyakit kronis?
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Pasal 34 ayat (3)
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara.
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang ini menegaskan bahwa:
Pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan manusiawi;
Pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan yang berkesinambungan;
Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama;
Sistem kesehatan nasional wajib mendukung integrasi pelayanan.
Dalam konteks ini, kontinuitas terapi merupakan hak pasien yang harus dijamin.
C. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkeadilan. Namun prinsip efisiensi tidak boleh mengabaikan:
Keselamatan pasien;
Kontinuitas terapi;
Hak pasien atas pengobatan berkelanjutan;
Kepastian pelayanan medis.
D. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pelayanan publik wajib memenuhi asas:
Kepastian hukum;
Profesionalitas;
Akuntabilitas;
Ketepatan waktu;
Kemudahan;
Perlindungan terhadap kelompok rentan.
Jika suatu kebijakan administratif menyebabkan pasien kehilangan keberlanjutan terapi, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.
E. Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Peraturan ini menegaskan bahwa sistem rujukan harus mempertimbangkan:
Kebutuhan medis pasien;
Kemampuan fasilitas kesehatan;
Efektivitas pelayanan;
Kontinuitas penanganan pasien.
Dengan demikian, sistem rujukan tidak dapat semata-mata didasarkan pada aspek administratif.
F. Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Permenkes ini memperkuat prinsip:
Integrasi pelayanan kesehatan;
Rujukan berbasis kebutuhan medis;
Kesinambungan pelayanan;
Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi.
G. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1645/2024 tentang Rujuk Balik Penyakit Kronis
Keputusan Menteri tersebut menegaskan bahwa:
Penyakit kronis membutuhkan terapi jangka panjang;
Pasien kronis memerlukan pelayanan berkelanjutan;
Fasilitas kesehatan wajib menjamin kesinambungan pelayanan;
Rekam medis pasien harus terintegrasi;
Sistem rujuk balik dilakukan untuk menjaga mutu terapi.
Walaupun Ankylosing Spondylitis belum secara eksplisit masuk dalam Program Rujuk Balik utama, secara medis penyakit tersebut termasuk penyakit kronis progresif yang memerlukan pengawasan jangka panjang.
TINJAUAN MEDIS DAN AKADEMIK
A. Pengertian Ankylosing Spondylitis
Ankylosing Spondylitis merupakan penyakit autoimun inflamasi kronis yang menyerang tulang belakang dan sendi sakroiliaka. Penyakit ini dapat menyebabkan:
Nyeri kronis;
Kekakuan tulang belakang;
Penurunan mobilitas;
Gangguan aktivitas sehari-hari;
Risiko kecacatan permanen apabila terapi tidak optimal.
Penanganan penyakit ini membutuhkan:
Kontrol jangka panjang;
Monitoring rutin;
Konsistensi terapi;
Fisioterapi berkelanjutan;
Evaluasi respons obat;
Penyesuaian terapi individual.
B. Pentingnya Continuity of Care
Dalam pelayanan kesehatan modern dikenal konsep continuity of care atau kesinambungan pelayanan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesinambungan pelayanan dapat:
Menurunkan risiko kesalahan medis;
Meningkatkan efektivitas terapi;
Mengurangi biaya pengobatan jangka panjang;
Menurunkan angka rawat inap;
Meningkatkan kepatuhan pasien;
Mengurangi kecemasan pasien.
Sebaliknya, perpindahan dokter dan rumah sakit tanpa transfer rekam medis yang memadai berpotensi menimbulkan:
Fragmentasi pelayanan;
Kesalahan diagnosis;
Pengulangan pemeriksaan;
Keterlambatan terapi;
Risiko komplikasi.
C. Rekam Medis dan Keselamatan Pasien
Rekam medis merupakan instrumen penting dalam pelayanan kesehatan karena berfungsi sebagai:
Alat komunikasi antar tenaga medis;
Dasar pengambilan keputusan terapi;
Instrumen perlindungan hukum pasien dan tenaga kesehatan.
Apabila dokter baru tidak memiliki akses terhadap riwayat terapi dan evaluasi medis sebelumnya, maka pemeriksaan ulang menjadi langkah kehati-hatian profesional.
Namun persoalan utama dalam kasus ini bukan terletak pada dokter baru, melainkan pada sistem administrasi dan integrasi pelayanan kesehatan yang belum optimal.
D. Prinsip Patient Safety
Keselamatan pasien merupakan prinsip mendasar dalam pelayanan kesehatan modern.
Perpindahan pasien penyakit kronis tanpa integrasi rekam medis yang baik berpotensi menyebabkan:
Kesalahan terapi;
Keterlambatan penanganan;
Pengulangan tindakan medis;
Ketidakpastian diagnosis;
Risiko komplikasi.
Karena itu, kesinambungan pelayanan merupakan bagian dari perlindungan keselamatan pasien.
E. Integrasi Rekam Medis Nasional
Integrasi rekam medis antar fasilitas kesehatan merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.
Tanpa integrasi tersebut, pelayanan kesehatan akan menjadi terfragmentasi dan tidak efisien. Oleh sebab itu, pemerintah dan penyelenggara pelayanan kesehatan perlu memastikan tersedianya mekanisme transfer data medis yang cepat, aman, dan terkoordinasi.
F. Perspektif Hak Asasi Manusia
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional.
Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan merupakan bagian dari:
Hak memperoleh pelayanan yang layak;
Hak atas perlindungan kesehatan;
Hak atas rasa aman dalam pelayanan publik.
Apabila kebijakan administratif menyebabkan pasien kehilangan akses terapi yang sedang berjalan, maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
G. Evaluasi Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Sistem rujukan BPJS Kesehatan pada dasarnya dibentuk untuk menjaga efektivitas pelayanan kesehatan serta pengendalian pembiayaan kesehatan nasional. Namun demikian, pelaksanaan sistem rujukan tetap harus mempertimbangkan karakteristik penyakit dan kebutuhan medis setiap pasien.
Bagi pasien penyakit kronis dan autoimun seperti Ankylosing Spondylitis, kesinambungan terapi merupakan bagian penting dari keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu, sistem rujukan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memperhatikan continuity of care.
Dalam praktiknya, perpindahan pasien ke rumah sakit atau dokter yang berbeda tanpa kesiapan rekam medis dan koordinasi pelayanan berpotensi menimbulkan:
Terputusnya kesinambungan terapi;
Keterlambatan penanganan medis;
Pengulangan pemeriksaan yang tidak perlu;
Ketidaknyamanan dan kecemasan pasien;
Risiko penurunan kualitas pelayanan kesehatan.
Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap implementasi sistem rujukan BPJS, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengawasan dan terapi jangka panjang.
Kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain:
Pemberian prioritas continuity of care;
Fleksibilitas perpanjangan rujukan;
Kemudahan akses terhadap dokter yang sebelumnya menangani pasien;
Integrasi rekam medis nasional;
Sistem rujukan yang mempertimbangkan kebutuhan medis secara individual.
Tanpa adanya pembaruan sistem yang lebih adaptif dan humanis, persoalan serupa berpotensi terus terjadi dan merugikan pasien penyakit kronis di berbagai daerah.
H. Tanggung Jawab Negara Dalam Sistem Jaminan Kesehatan
Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), negara memiliki kewajiban aktif untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya terbatas pada penyediaan program jaminan kesehatan, tetapi juga mencakup:
Jaminan mutu pelayanan;
Kepastian akses layanan kesehatan;
Perlindungan hak pasien;
Kesinambungan terapi;
Keselamatan pasien.
Oleh sebab itu, apabila terdapat kebijakan administratif yang secara nyata menghambat keberlanjutan terapi pasien penyakit kronis, maka negara berkewajiban melakukan evaluasi dan perbaikan sistem.
Perbaikan sistem rujukan dan integrasi pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan nasional yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
SARAN DAN REKOMENDASI
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak pasien dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan nasional, berikut beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan dan instansi terkait:
1. Membentuk Kebijakan Khusus Bagi Pasien Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan perlu menyusun kebijakan khusus bagi pasien penyakit kronis dan autoimun yang membutuhkan terapi jangka panjang dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut harus memberikan prioritas terhadap continuity of care agar pasien tidak mudah dipindahkan ke rumah sakit atau dokter yang berbeda hanya karena alasan administratif.
2. Mempermudah Perpanjangan Rujukan
Pasien penyakit kronis perlu diberikan mekanisme perpanjangan rujukan yang lebih fleksibel agar tetap dapat menjalani terapi pada dokter dan rumah sakit yang sebelumnya menangani pasien.
Hal ini penting untuk menjaga efektivitas pengobatan, stabilitas terapi, dan keselamatan pasien.
3. Mempercepat Integrasi Rekam Medis Nasional
Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu mempercepat integrasi rekam medis nasional yang dapat diakses secara aman dan terkoordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan.
Integrasi rekam medis akan membantu:
Menjaga kesinambungan pelayanan;
Mengurangi pengulangan pemeriksaan;
Meminimalisir risiko kesalahan medis;
Mempermudah pengambilan keputusan terapi.
4. Menempatkan Pertimbangan Medis Sebagai Prioritas Utama
Dalam sistem rujukan pelayanan kesehatan, pertimbangan medis harus menjadi prioritas utama dibandingkan aspek administratif semata.
Bagi pasien penyakit kronis, hubungan terapeutik antara dokter dan pasien merupakan bagian penting dalam keberhasilan pengobatan.
5. Melakukan Evaluasi SOP Sistem Rujukan BPJS
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP sistem rujukan, khususnya bagi pasien penyakit kronis dan terapi berkelanjutan.
Evaluasi tersebut penting untuk mencegah:
Putusnya kesinambungan terapi;
Pengulangan pemeriksaan yang tidak perlu;
Keterlambatan penanganan;
Penurunan kualitas pelayanan kesehatan.
6. Membentuk Mekanisme Pengaduan Khusus Pasien Kronis
BPJS Kesehatan disarankan membentuk mekanisme pengaduan khusus bagi pasien penyakit kronis yang mengalami hambatan continuity of care.
Mekanisme tersebut diharapkan menjadi sarana penyelesaian cepat terhadap persoalan administratif yang berpotensi mengganggu keselamatan pasien.
7. Mengedepankan Prinsip Humanis Dalam Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan pada hakikatnya bukan sekadar persoalan administrasi dan pembiayaan, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, setiap kebijakan pelayanan kesehatan seharusnya mengedepankan:
Keselamatan pasien;
Nilai kemanusiaan;
Kepastian pelayanan;
Keadilan;
Keberlanjutan terapi.
Dengan demikian, sistem jaminan kesehatan nasional diharapkan tidak hanya berjalan efektif secara administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak pasien sebagai warga negara.
PENUTUP
Permasalahan yang dialami pasien Ankylosing Spondylitis dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan nasional masih menghadapi tantangan dalam menjaga kesinambungan terapi pasien penyakit kronis.
Kebijakan administratif yang menyebabkan perpindahan rumah sakit dan dokter tanpa dukungan integrasi rekam medis yang memadai berpotensi mengganggu keselamatan pasien, menurunkan efektivitas terapi, serta menghambat hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi sistem rujukan BPJS Kesehatan agar lebih berorientasi pada kebutuhan medis pasien, continuity of care, dan prinsip keselamatan pasien.
Pelayanan kesehatan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai proses administratif, tetapi sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Besar harapan agar tulisan ini dapat menjadi perhatian bagi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta seluruh pihak terkait dalam mendorong perbaikan sistem pelayanan kesehatan nasional yang lebih manusiawi, adil, dan berkeadilan.
Sumber dokumen asli: Setyo Hantoro.,SH.,MH.,M.Si