Pemilu 2014 Inkonstitusional, Banten Siap Selamatkan NKRI

Serang, bantencom  – Menghadapi situasi negara saat ini yang sarat dengan Sistem Negara dan Pembangunan yang tumpang tindih, menyebabkan kesejahteraan rakyat semakin jauh.
           
Banten saat ini yang sedang dilanda keterpurukan akibat tuduhan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, bahkan Pembangunan Daerah disetiap sektor riil dirasakan terganggu dan mandek alias mogok.
           
Memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Januari 2014, bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tetapi Mahkamah Konstitusi menyatakan masih dapat dipakai dan Pemilu 2014, ini aneh !.
          
Maka dapat kita lihat secara jelas bahwa pelaksanaan Pemilu 2014, bila masih menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, berarti Pemilu 2014 hasilnya Inkonstitusional atau tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, pihak-pihak yang menang baik Presiden Wakil Presiden, maupun anggota DPR,DPRD, semuanya tidak sah karena produk hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Bung Rangga lebih baik Pemilu 2014 ditunda dan kepada Presiden segera keluarkan Dekrit Presiden 2014 kembali ke UUD 1945, hal ini sama seperti yang ditulis oleh Soleman B. Ponto Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI Koran Tempo tanggal 28 Januari 2014. Apabila Pemilu 2014 dipaksakan atau dilaksanakan maka ini Negara dalam keadaan Chouse bisa terjadi. Ini negara berada dalam keadaan Darurat !.
          
Banten yang kini dalam rangka menuju Daerah Khusus seperti DKI Jakarta, sebagaimana lagi diperjuangkan oleh Badan Komite Pembangunan Daerah Khusus Provinsi Banten yang dipimpin oleh Ki Ageng Ranggasasana bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten, DPRD dan seluruh komponen rakyat Banten, merespon atas keadaan tersebut.
          
Kongres Nasional Rakyat Banten yang akan dilaksanakan tanggal 12 Maret 2014 dan dihadiri oleh tokoh-tokoh Nasional, para duta besar negara sahabat, para Raja Nusantara, seluruh Ketua Umum Parpol, Lembaga Tinggi Negara bersama tokoh-tokoh lainnya dan wakil Pemerintah Daerah Provinsi Banten akan membahas dan mencari solusi kemelut Bangsa Indonesia saat ini secara keseluruhan yang akan dituangkan dan ditetapkan dalam “Piagam Banten”.
         
Semoga NKRI bisa sesegera mungkin diselamatkan dari Banten, kami Rakyat tentunya ingin segera bersatu bersama TNI dan POLRI. Selamatkan NKRI melalui UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekuen.
Ki Ageng Ranggasasana

bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”

Related posts

Komisi I DPRD Banten Adakan Rapat Evaluasi Triwulan IV Pelaksanaan APBD Banten Tahun Anggaran 2024

Dukungan Buruh untuk Andra Soni-Dimyati Bertambah Banyak

Dewa 19 Konser di acara Pemenangan calon Gunernur Banten Andra Soni Dimyati diikuti ribuan pengunjung

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More