PDIP Punya Hak Bertanya Kepada Aher

Bandung, bantencom – Berdasarkan himbauan KPK dana hibah atau bantuan sosial tidak boleh dicairkan sebelum pemilihan umum (pemilu). Untuk itu, Fraksi PDIP mempunyai hak untuk bertanya apabila terjadi pelanggaran.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jawa Barat, Selly A Gantina. “Program-program yang menggunakan dana hibah atau sosial sebenarnya sifatya kontinuitas. Namun sebelum pemilu dana ini tidak boleh dicairkan. Apabila terjadi PDIP punya hak untuk bertanya karena ini sudah menjerat hukum,” jelas Selly.

Mengena isu adanya penyalahgunaan dana APBD yang dilakukan oleh Aher untuk keperluan kampanye pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta, Selly menyikapinya dengan tegas dan menyerukan fasilitas yang diperolehnya tidak boleh diselewengkan. “Kami akan minta penjelasan, jika dana bantuan program tersebut dicairkan. Dana-dana tersebut berupa listrik masuk desa, pemberdayaan masyarakat desa, program-program pertanian, ini sangat rentan disalahgunakan menjelang Pilpres ini,” paparnya.

Sementara itu, juru bicara pasangan capres-cawapres nomor dua Jokowi-JK, Anies Baswedan menghimbau kepada seluruh kepala daerah – Walikota, Bupati, Gubernur – untuk mendukung capres pilihan mereka secara bersih dan jujur, tanpa menggunakan dana APBD sebagai dana kampanye. “Silakan Bupati, Walikota, Gubernur untuk memberikan dukungan kepada capres-cawapres sesuai pilihan pribadi dan nurani”, katanya



(ridwan)

Related posts

Komisi I DPRD Banten Adakan Rapat Evaluasi Triwulan IV Pelaksanaan APBD Banten Tahun Anggaran 2024

Dukungan Buruh untuk Andra Soni-Dimyati Bertambah Banyak

Dewa 19 Konser di acara Pemenangan calon Gunernur Banten Andra Soni Dimyati diikuti ribuan pengunjung

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More