Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Wisata

Serang, bantencom – Selama tanggal 30 Desember 2015 hingga 03 Januari 2016, kendaraan besar akan hilang dari jalur wisata dan Pelabuhan Merak, Banten, guna kenyamanan dan keamanan para pengendara pribadi saat berlibur dan melaksanakan mudiknya.

"saat arus mudik dan arus balik, angkutan barang berat, kontainer, tidak beroperasional, kecuali BBM dan sembako," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono, saat meninjau posko terpadu di pantai titik nol kilometer Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/12/2015).

Pemberlakuan aturan tersebut setalah jajaran Korlantas Polri melakukan evaluasi saat penanganan lalu lintas pada libur Natal yang masih terjadi kemacetan panjang.

"Kita sudah mengirikan surat ke mentri perhubungan, dan pak mentri (Ignasius Jonan) menyetujui kendaraan berat dilarang melintas sementara," terangnya.

Sanksi 'pengandangan' kendaraan besar akan diberlakukan jika masih ada supir maupun perusahaan yang tak mengindahkan aturan tersebut.

"Dari ukurannya maupun manuvernya sangat menggangu laju kendaraan lainnya, terutama kendaraan pribadi," tegasnya.

Related posts

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa DPRD Provinsi Banten

Peringati HPN 2025, Polresta Bandara Soetta Berikan Penghargaan Kepada Wartawan

Hujan, Akibatkan Longsor di Malang

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More