Kejahatan Anak Didominasi Pelaku Orang Terdekat

Serang, bantencom –   Kejahatan terhadap anak masih banyak terjadi hampir di seluruh Indonesia, berbagai faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak. Lemahnya pengawasan dan perhatian petugas sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Para pelaku kejahatan terhadap anak ini bahkan banyak sekali merupakan orang dekat sang anak, sehingga sulit untuk mendeteksi pencegahaannya. Banyak kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang tuanya, pencabulan dilakukan oleh saudaranya.

Sementara itu, kasus kejahatan terhadap anak menurut data dari  Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Sebanyak 599 anak-anak menjadi korban kekerasan di Provinsi Banten dengan kasus nya yang berjumlah 378 disepanjang tahun 2015.

“Saat ini anak-anak mulai mengadukan kasusnya, dari kasus kecil sampai kasus kejahatan seksual yang di alami oleh anak-anak,” kata ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Iip, saat ditemui dikantornya di Jalan Ciwaru 2, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, Senin (28/12/2015).

Dari total 378 kasus tersebut terdiri dari anak yang berhadapan dengan hukum sebanyak 95 kasus, eksploitasi ekonomi dan seksual sebanyak 4 kasus, anak dengan HIV/AIDS sebanyak 4 kasus, korban kejahatan seksual 156 kasus, salah asuh dan penelantaran sebanyak 61 kasus, korban traficking sebanyak 5 kasus dan korban kekerasan fisik berjumlah 45 kasus.

“Para relawan diharapkan bisa membantu permasalahan ini,” tegasnya.(Rid)

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More