27.7 C
Serang
20:33:49 (25 Maret, 2026)
Bantencom Media
DAERAH

MULTI TAFSIR PUTUSAN MK : UU CIPTA KERJA

[ad_1]

Serang, bantencom – Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja mengandung *cacat formil dalam proses pembentukannya*, sehingga DPR dan Pemerintah harus memperbaikinya sesuai tata cara pembentukan undang-undang yang berlaku *dalam jangka waktu maksimal 2 tahun*.

*Inkonstitusional bersyarat*, bermakna suatu ketentuan dinyatakan tidak berlaku hingga kondisi yang diharapkan sudah tercapai atau peraturan baru yang diinginkan sudah terbentuk.

Namun, *Putusan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja justru menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun inkonstitusional, tetap berlaku selama dua tahun ke depan*. Mahkamah Konstitusi RI berpendapat proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja *dapat diperbaiki dengan tetap mempertahankan keberlakuan Undang-Undang tersebut*. Hal ini menimbulkan ambiguitas karena di satu sisi Undang-Undang Cipta Kerja telah dinyatakan cacat dalam pembentukannya, tetapi tetap berlaku sebagai dasar hukum yang sah. Yang menarik menurut SUWADI, SH, MH, ” Kenapa pula para staff ahli hukum pemerintah tidak paham kalau Undang-Undang tersebut mengandung cacat formil?  Jangan-jangan mereka tidak layak menjadi staff ahli”

Lebihl lanjut menurut pria berbadan besar ini mengatakan bahwa presiden seakan terjebak dalam mengesahkan undang-undang cipta kerja ini.

“Kalau begini sama halnya Presiden yang terjebak sudah mengesahkan Undang-Undang Cipta kerja” imbuh Suwadi SH, MH

[ad_2]

Source link

Related posts

Urkes Polres Lebak, Periksa Kesehatan Petugas Pam Rapat Pleno

Ridwan Salba

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Temui Korban Banjir Teluk Naga Pastikan Percepat Penanganan

Edi Santosa

Partai Ummat Kabupaten Tangerang Gelar Resepsi Milad ke-4, Tegaskan Komitmen Perjuangan Politik

Ridwan Salba

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy