Serang, bantencom – Kasus pencurian barang milik perusahaan PT. KS terungkap setelah Petugas Kepolisian Polres Serang menangkap enam orang Pelaku di kos-kosan berbeda.
Menariknya salah satu pelaku adalah wanita yang sedang dalam kondisi hamil. Para pelaku tersebut antara lain Sobirin alias sabrul, 54 th warga ds. Cisaat Padarincang, Banten, Sarkawi, 40 th warga Ranca Gede Tangerang, Mulyadi 24 th warga Pamarayan, Irwan alias wandi 36th warga Cilegon, Nurmala 29th (dalam kondisi hamil) warga Cilegon. Dan Dede alias moler.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga tentang adanya pencurian besi milik PT. Krakatau Steel Cilegon yang akan dibawa ke Tangerang melalui jasa pengangkutan Ekspedisi Parahiyangan ekspres.
Anggota Satreskrim Polres Serang dengan cepat bergerak, setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap para pelaku pencurian tersebut.
Modus pelaku Para tersangka
Korban diberi minum kopi yang sudah dicampur obat bius saat korban tertidur lalu di ikat dan dibekap mulutnya pakai lakban. di rest area Bogeg, Serang Banten.
Kronologi kejadian menurut Pelaku yang tertangkap Irwan alias wandi
Saat sopir berhenti direst area disatangi oleh tersangka nurmala yang menawarkan kopi kepada sopir menerima tawaran sopir pelaku kemudian mengambilkan kopi yang sudah dicampur obat bius. Tanpa curiga sopir tersebut langsung meminum kopi tersebut, tidak berapa lama ia langsung tertidur. Melihat korban tertidur kemudian rekan-rekan nya langsung mengikat dan menutupi mulut korban dengan lakban.
Tindakan para pelaku ini melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
(ridwan)