Tangerang, bantencom – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap tempat pembuatan obat dan jamu yang diduga palsu atau ilegal.Rumah di Jalan Raya Serang-Tangerang KM 26, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Digerebeg petugas, karena di rumah tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan obat dan jamu palsu.
Sebanyak 39 item obat dan jamu tradisional berbagai merk yang sudah dikemas dan siap di edarkan berhasil disita petugas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM RI Hendri Siswadi kepada wartawan
“Penggerebekan melibatkan aparat kepolisian dari Mabes Polri. Selain puluhan jamu berbagai merek yang diduga ilegal, diamankan pula dua karyawan yang menjadi penanggung jawab pabrik,” katanya.
Proses pembuatan obat-obatan tersebut sangat sederhana dan dilakukan ditempat yang kumuh, dan tidak layak dijadikan tempat untuk pembuatan obat. Padahal seharusnya tempat pembuatan obat harus bersih dan steril dari kuman.Selain itu peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat dan jamu tersebut tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga bisa membahayakan konsumen.
Dikatakannya, penggerebakan pabrik obat dan jamu tradisional dalam rangka operasi berskala internasional, yakni operasi storm. Beberapa merek obat dan jamu ilegal yang ditemukan di antaranya adalah Tay Pin San Cap Kupu-kupu, obat kuat Spider (laba-laba), obat kuat Wan Tong, obat pelangsing Sulami, obat perkasa Bala Bali, dan Xian Ling.
Hendri mengungkapkan, sesuai informasi yang diperoleh, ke-39 item obat dan jamu ilegal tersebut telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyebaran dilakukan di pasar-pasar, warung-warung, dan toko obat atau jamu di pinggir jalan. “Berdasarkan penyelidikan, produk obat dan jamu yang berhasil kita amankan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kalaupun ada beberapa karyawan yang mengatakan pabrik ini baru beroperasi tiga minggu, kami tidak percaya karena kami melakukan penyelidikan sudah sejak tiga bulan lalu,” tegasnya.
Ditambahkan Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM RI Endang Pudjiwati, obat dan jamu tradisional yang diproduksi pabrik di Balaraja, nomor produksinya tidak lagi terdaftar di BPOM. Atas dasar itu, obat dan jamu tersebut sudah ditarik dari peredaran beberapa waktu lalu.
Obat dan jamu ilegal tersebut bila dikonsumsi, beber Endang, akan menyebabkan beberapa penyakit di antaranya adalah ginjal, jantung, lambung, dan hati. “Obat dan jamu yang diproduksi itu, nomornya sudah tidak terdaftar dan memang sudah ditarik dari peredaran. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengonsumsi obat-obatan dan jamu yang tidak jelas kode produksi dan izinnya,” pungkasnya.(rid)
previous post
Related posts
- Comments
- Facebook comments