16:11:17 (14 Maret, 2025)
Bantencom Media
BreakNews

Pemprov Jabar tetapkan UMK

Bantencom- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan telah menetapkan upah minimum di 27 kabupaten/kota.
 Penetapan itu merujuk PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tercatat Kabupaten Karawang tertinggi dan terendah Kabupaten Pangandaran.

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/11) malam.
Dari keputusan ini, UMK Karawang tercatat mencapai Rp 3.605.272, sedangkan yang terendah Pangandaran Rp 1.433.901. Kepgub itu bernomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 yang ditandatangani Ahmad Heryawan Senin (21/11) sore.
Kenaikan UMK mulai berlaku 1 Januari 2017 berdasarkan formulasi penghitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan produk domestik bruto atau laju pertumbuhan ekonomi yakni 5,18 persen. “Dengan begitu kenaikan UMK di provinsi Jawa Barat yakni sebesar 8,25 persen,” ujar Ferry.
Dia melanjutkan, sebelum ditetapkan pada hari ini, ada empat daerah di Jawa Barat yang mengajukan kenaikan di atas 8,25 persen. Namun menurutnya kenaikan sebesar 8,25 persen sudah berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan dengan dasar inflasi nasional dan PDB.
“Kami juga mengikuti surat edaran menteri dalam negeri kepada Gubernur di seluruh Indonesia pada 17 Oktober tentang hasil evaluasi penetapan UMK 2016 dan persiapan penetapan UMK 2017,” tandasnya.
Dia menambahkan, bagi yang menolak keputusan tersebut atas dasar penggunaan PP No 78/2015 Pemprov Jabar membuka jalur hukum melalui PTUN. “Ini negara hukum. Semua terbuka atas hasil yang sudah diputuskan,” tandasnya.(BC2)

Related posts

JOB FAIR SIAPKAN 58.306 LOWONGAN KERJA

Ridwan Salba

APRESIASI PROVINSI BANTEN UNTUK GURU DAN PELAJAR BERPRESTASI

Ridwan Salba

Bang Doel Percaya WH Bisa Pimpin Banten

Edi Santosa

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy