Ketentuan Permohonan Penerbitan Sim Di Polres Pandeglang
Pandeglang bantencom, Setiap pengemudi Kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 tahun 1992 “
Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

