23:15:55 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
POLITIK

Masa Tenang Iklan Parpol Hilang

Serang, bantencom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melarang pemilik media massa baik cetak, online, elektronik, dan lembaga penyiaran selama masa tenang menyiarkan iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya.

“Dimana yang mengarah kepada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata Pengarah Pokja Sosialisasi KPU Kota Serang, Fierly M.M kepada wartawan di Serang.

Dikatakan dia, ketentuan itu termuat dalam pasal 36 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.

“Jadi kami berharap setiap perusahaan media yang beroperasi di wilayah Kota Serang untuk mentaati aturan itu,”ungkap Fierly.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Muhibudin menegaskan, akan melakukan penindakan terhadap pimpinan media massa yang menayangkan kampanye parpol atau peserta pemilu di media penyiaran jika melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013.

“Penindakan itu jika diwaktu masa tenang masih adanya media yang menyiarkan kegiatan caleg atau parpol,” tegas Muhibudin.

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut dia, penayangan berupa iklan di radio spot 10 kali dengan durasi 60 detik, sementara untuk di televisi 10 kali dengan durasi 30 detik.

Begitupun, kata Muhibudin, untuk media cetak maupun online selama masa tenang masih menyiarkan atau menampilkan peserta pemilu yang mengarah menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Larangan itu semua tertuang dalam pasal 36 ayat 5 PKPU Nomor 15 tahun 2013,” jelasnya.

Berkenaan sanksinya, bagi pemilik media yang melanggar peraturan kampanye KPID Banten berjanji untuk memberikan  sanksi, mulai dengan cara memberikan sangsi teguran melalui surat.

“Kemudian sanksi paling beratnya adalah pencabutan Hak izin siaran oleh KPID Banten,”tandas Muhibudin di Kota Serang.

Bc4

Related posts

Keluarga Atut Dominasi Pengurus DPD Partai Golkar Banten

Ridwan Salba

MK Mentahkan Gugatan Tim Prabowo Hatta

Ridwan Salba

65 Milyar Angaran Pilkada Kabupaten Serang

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy