Serang, bantencom – Mantan timsukses H. Ahmad Jajuli yang juga masih kerabat Atut menyayangkan para petugas KPK, karena membongkar paksa menggunakan alat semacam linggis
“Penggeladahan adalah hak KPK, Namun jika dilakukan secara paksa dengan membongkar pintu masuk saat Atut tidak berada di rumah”
“Penggeledahan yang di lakukan KPK ke ibu berbeda ketika KPK menggeledah kantor PKS petugas tidak jadi menggeledah karena kantor terkunci” lanjut Jajuli.
Sementara dirinya hadir di rumah Atut karena akan mempersiapkan acara memperingati 40 tahun wafatnya suami Rt. Atut Chosiyah.
Dari gedung KPK pimpinan KPK Abraham Samad sudah menetapkan Gubernur Banten sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu penyuapan pilkada Lebak dan Alkes provinsi Banten. “Atut dapat ditahan sejak di tetapkan sebagai tersangka” katanya.
Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”