6:01:10 (13 Maret, 2025)
Bantencom Media
HUKRIM

Kejati Banten Tahan Korupsi Dana Hibah Rp 2 miliar

Serang, bantencom – Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten karena di duga melakukan korupsi dana hibah Banten tahun 2013 sebesar Rp 2 miliar dan di duga merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Setelah melengkapi berkas penyidikan, Faisal, kemudian digelandang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Klas II Serang menggunakan mobil tahanan.
“Kita sudah siapkan segala sesuatunya dalam perkara ini untuk dibuktikan di Pengadilan. Terkait dengan penangguhan, kami sudah layangkan surat penangguhan, mungkin besok baru diproses,” kata Penasehat Hukum tersangka, Aris Barqah, Senin (15/06/2015).
Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 ini sendiri berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Banten yang kemudian berkas perkaranya yang telah P21 diserahkan ke Kejari Serang.
“kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejari Serang hari ini. Terkait dengan penahanan, itu merupakan kewenangan tim penuntut umum di Kejari Serang,” kata Kasie Penuntutan Kejati Banten, Kiki Yonanta, Senin (15/06/2015).
Perlu diketahui bahwa Kejati Banten kini sedang membidik berbagai macam dugaan korupsi dana hibah, bansos, hingga sejumlah proyek yang melibatkan yayasan dan LSM di tanah jawara, bahkan Kejati Banten telah mengantongi daftar nama tersangka.

Related posts

Klinik Aksa di PT. PWI Terancam Ditutup Paksa

Ridwan Salba

Sejak Ditahan di Rutan Serang, Wawan Belum Pernah Jalani Sidang

Ridwan Salba

Rano, Pembangunan Infrastruktur Jalan Jangan Meleset Saat Musim Mudik.

Ridwan Salba

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Terima: Read More

Privacy & Cookies Policy