Serang bantencom, Kembali jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang tangkap seorang Mujikari, (Geremo) pada sebuah Penginapan Melati di Cilame Kota Serang Banten Pada Sabtu 24/05 kali ini yang di pasarkan oleh mujikari, sebut saja ros 48, Para Kariawati dari kawasan industry Cikande, Kabupaten Serang dengan tarip sekali pesan Rp 300 Ribu.Penangkapan seorang Mujikari berawal dari informasi Masarakat , yang sudah gerah oleh kegiatan prostitusi tersebut yang sangat terbuka bahkan nama GEREMO tersebut , Satu kali Tanya langsung tau dan di antarkan ke Kamar 14 yang biasa di sewa Ros tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Serang, Melakukan Penyidikan pada penginapan tersebut , dan berpura- pura menjadi pelanggan dari Bisnis Prostitusi tersebut. Anggota Polisi yang menyamar di bantu dengan OB di Polres Serang meyakini dengan data yang di anggap cukup , langsung mengekesekusi melakukan pengangkapan pada seorang mujikari yang mengaku menjalankan bisnis haram tersebut, selama tiga Bulan .
Ros mengaku di hadapan Penyidik , mempunyai anak buah Tiga Orang, yang semuanya berpropesi sebagai kariawati dari kawasan industri Cikande . ‘’ dan selebihnya anak buah saya kenal dengan saya via telpon seluler, menanyakan ada pelangggan enganya , ungkap Ros di hadapan Penyidik Unit PPA Polres Serang,
Kanit PPA Polres Serang mengatakan Aiptu JUAWNDI SH “ Motuif dari geremo tersebut menyiapkan Kamar di yang di buking selama berhari hari , husus di siapkan untuk para lelaki hidung bbelang yang biasa jajan , ungkap Aiptu Juandi Pada Wartawan .
Lebih lanjut Kanit PPA menambahkan akibat perbuatannya ros di ganjar degan pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 dengan ancaman minimal penjara kurungan 3 tahun dan Maksimal 15 tahun Penjara
Agus wahyu

