
“Kami secara resmi akan mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau biasa disebut gugatan class action terkait permasalahan- permasalahan maraknya kecurangan yang terjadi di banten,” ujar Mahmud selaku Ketua Tim Baza sena kepada wartawan.
Ia mengatakan, timnya menilai maraknya pelangaran besar yang terjadi pada pemilihan calon anggota Legislatif ini di biarkan dan seolah dari pihak Bawaslu terkesan tutup mata,
“Kami minta agar Bawaslu memerintahkan kepada KPU Banten untuk tidak melantik calon anggota legislatif yang patut di duga banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam berkampanye,” tegas Mahmud.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya bekerja profesional dan transparan.
Profesionalisme dan transparansi itu, menurut Mahmud akan menepis munculnya kesan ketidaknetralan Bawaslu.
Menurut Mahmud, secara prinsip Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu yang harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jika tugas pokok dan fungsi itu berjalan, maka kualitas Penyelenggaraan pemilu akan dapat terjamin.
“Kita tahu bahwa dalam politik banyak kepentingan dan terkadang untuk mencapai tujuan tertentu banyak parpol dan caleg yang mengambil jalan pintas dan cenderung melanggar aturan fairness, disinilah peran Bawaslu harus tegas tanpa memandang siapapun dan partai apapun, jangan terkesan Bawaslu melegalkan kecurangan yang terjdi,” pungkasnya.