Wawan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Banten Bakal Diperiksa Kejaksaan Tinggi Banten kasus Korupsi lahan Sport Center Dan Situ Rancagede

Serang bantencom, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.

Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.

Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dua dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.

Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam siaran pers dari Kasi Penkum Kejati Banten tersebut belum menjelaskan dua perkaraa dugaan korupsi secara rinci, baik peran dan kerugiaan yang muncul akibat tindakan tersebut. (c1)

Related posts

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa DPRD Provinsi Banten

Peringati HPN 2025, Polresta Bandara Soetta Berikan Penghargaan Kepada Wartawan

Hujan, Akibatkan Longsor di Malang

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More