Wartawan Hukrim Mengantar Korban KDRT ke Kejari Untuk Klarifikasi.

Serang, bantencom – Kasus penganiayaan yang menimpa Lya yang meminta pertolongan kepada wartawan di antarkan ke kantor kejaksaan negeri oleh wartawan hukrim untuk meminta klarifikasi ke kejaksaan.

Saat di konfirmasi kasi pidum Yusuf Ibrahim SH menerangkan perihal kenapa is tersangka tidak ditahan karena untuk wewenang is tersangka di tahan atau tidak menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.

Alasan penyidik belum menahan tersangka kdrt ayat 4 ancamam 4 bulan karena kooperatif sambil menunggu kesempatan mereka untuk melakukan perdamaian dan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan karena yang bersangkutan menurut pengakuannya masih menafkahi anak-anaknya.

Namun jika sampai batas waktu tidak ada perdamaian maka akan kita tahan. Berkas pelimpahan tahap dua akan di limpahkan hari senin atau selasa pekan depan lanjutnya.

Pasal 44 ayat 4 tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun karena hanya di ancam 4 bulan penjara.

Bc4
bantencom "civil journalism for indonesia chanel"

Related posts

Kadis PUPR dan Biro Adpim Provinsi Banten Paparkan Program Bang Andra

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2026

Mengenal Yudi Budi Wiboeo, dari Aktifis Jadi Pimpinan DPRD Bante

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More