Usulan Gubernur Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum & Penyelenggaraan Kearsipan.

Serang, bantencom – Rapat Paripurna jawaban Gubernur terhadap  pemandangan umum fraksi-fraksi atas  2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). Usul Gubernur tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan penyelenggaraan kearsipan yang dibacakan  oleh Pelaksana tugas (Plt)  Gubernur Banten
H.Rano Karno,SIP, di Ruang Paripurna DPRD Banten, Jumat,(20/06/2014).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil  ketua DPRD Banten Suparman dan dihadiri oleh 43  Anggota DPRD Banten,Sekretaris Daerah Banten, perwakilan Forum kordinasi  pimpinan daerah  Banten dan Para Kepala SKPD Banten. Pada paripurna ini juga dilakukan Pembentukan susunan
keanggotaan dan pimpinan panitia khusus DPRD untuk membahas 2 Raperda yaitu tentang penyelenggaraan bantuan hukum dan penyelenggaraan kearsipan.
Plt Gubernur dalam sambutanya mengatakan rumusan pengertian orang miskin atau kelompok orang miskin yang ditanyakan oleh fraksi Parta Demokrat yaitu bersumber dari undang undang nomor 16. Tahun 2011 tentang bantuan hukum,aadapun dalam mengidentifikasi dan mengkualifikasikan orang atau kelompok orang miskin,diukur berdasarkan ketidakmampuan dalam memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,yang dibuktikan dengan keterangan miskin dari pejabat lurah atau kepala desa setempat.
Terkait dengan pengkajian terhadap masyarakat bahwa Provinsi Banten telah melakukan pengajian berupa naskah akademik,yang berisi gambaran dan data kuantitatif masyarakat miskin di Provinsi Banten,dengan kesimpulan,masih banyaknya masyarakat miskin yang memerlukan bantuan
hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum.adapun strategi sosialisasi yang dilakukan pemerintah Provinsi Banten adalah dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini melalui steakholder dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota,melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat di tingkat kecamatan dan mempublikasikan. Peraturan daerah di media cetak serta dapat di akses melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
mengenai sumber daya arsip pada saat ini pengelolaan kearsipan di Provinsi Banten di satuan kerja perangkat daerah dilakukan oleh pengelola teknis kearsipan dengan sumber daya manusia sebanyak 138 orang.dalam hal melakukan evaluasi terhadap pengelolaan arsip dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kearsipan juga sipersiapkan aparatur untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan arsiparis sebanyak 43 orang.selain itu pemerintah Provinsi Banten juga melakukan pembinaan secara intensif. Kepada pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan lembaga kearsipan daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.(Advetorial)

Related posts

Pertempuran Surabaya 10 November 1945: Perlawanan Heroik Mempertahankan Kemerdekaan

Projo Lebak Dan Kab Tangerang Pertimbangkan Dukung Andra-Dimyati

Pengusaha Budidaya Ayam Ras Pedaging di Kelurahan Pasuluhan Nyatakan Sudah Kantongi Izin Usaha

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More