Serang, bantencom – Sang supir pick up maut yang terjun kedalam jurang sedalam 15 meter karena masih dibawah umur berinisial Hrm (16) dan menewaskan satu berkeluarga berjumlah lima orang tersebut akan di ancam pasal 310 UU LLAJ karena belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Korban meninggal 2 balita, belum punya sim. Harus kita proses cepat,” kata Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaefudin, Senin (31/08/2015).
Supir berinisial Hrm (16) merupakan siswa kelas 2 Madrasah Aliyah yang masih satu keluarga. Meski masih dibawah umur, sang supir tetap menjalani test urine untuk mengetahui menggunakan narkotika atau tidak.
“kita hanya berwenang penahanan tiga hari. Semua test urine negatif. Murni human eror,” tegasnya.
Pihak keluarga sendiri merasa shock akan musibah pick up mau yang masuk ke dalam jurang sedalam 15 meter karena telah merengguta lima korban jiwa dan belasan lainnya luka-luka.
“Kaget dapat kabar pas saya lagi dipasar. Tadi (korban) ditanyain juga masih diem, masih kaget, gak mau ngomong diajak ngobrol juga,” kata salah satu kelurga korban Kasmin, yang ditemui dikediamannya di Kampung Ketud, Desa Sukajaya, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (31/08/2015).
Pihak keluarga juga merasa tidak memiliki firasat apapun terkait musibah pick up mau tersebut. Semua korban meninggal sendiri langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dekat kampung Ketud.
“Pas mau berangkat juga ga punya firasat apa-apa, istri ijin mau ngehadirin acara selamatan saudara di Carenang yang mau berangkat haji,” tegasnya.
Tragedi maut pick up yang terjun ke dalam jurang sedalam 15 meter menewaskan lima orang yang merupakan satu keluarga terjadi di Jalan Raya Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Sopir akan kenakan pasal 310 ayat 4 undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun denda Rp 12 juta rupiah.