Stop Memperkerjakan Anak di Bawah Umur

Anak tidak seharusnya dipekerjakan.

Serang Bantencom. Kawasan industrial modern Cikande industrial estate dan Krakatau industrial estate Cilegon sebagai kawasan zona bebas pekerja anak.

Salah satunya kawasan industri modern Cikande industrual estate.

Pelarangan mempekerjakan anak dibawah umur diatur dalam undang – undang nonor 13 tahun 3003 tentang ketenaga kerjaan.

Untuk melindungi pekerja anak, pemerintah juga telah meratifikasi konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, dan konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan tindakan penghapusan bentuk bentuk pekerjaan terburuk.

Hal ini diungkapkan Dirjen PPK dan K3 Kemnaker sugeng Priyanto dikantor kawasan industei Cikande, Selasa 27/02/18.

Menurut Sugeng, anak adalah masa depan bangsa, sebagai penerus geberasi bangsa dan sebagai sumber daya manusia yang potensial.

Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana, harus melibatkan banyak pihak untuk menanggulanginya.

“anak adalah potensial untuk kemajuan generasi bangsa, soal pekerjaan anak bukanlah masalah yang sederhana, melibatkan banyak pihak untuk menanggulanginya, demi bebasnya mempekerjakan anak, pengentasannya pun tugas pemerintah dan berbagai lapisan masyarakat” ujar Sugeng. (Dew)

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More