Sosialisasi PMK No. 115 Tahun 2013

Serang, bantencom – Menteri Keuangan pada 1 Agustus 2013 lalu telah menerbitkan peraturan tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.07/2013 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2014.
Penerbitan PMK itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pajak Rokok dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Ratu Bidakara, Rabu (12/02).
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
Sekda Banten Muhadi dalam sambutannya menyampaikan, peranan pajak rokok terhadap APBD akan dapat meningkatkan kemampuan fiskal untuk mendanai belanja pelayanan publik. “Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan untuk penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”, ungkap Sekda.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif pajak rokok adalah sebesar 10 persen dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Wajib pajak rokok menghitung sendiri pajak rokok yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR). SPPR adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak rokok untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran pajak rokok. Wajib pajak rokok menyampaikan SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan penyampaian Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1.
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SPPR yang meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian SPPR, kesesuaian antara dokumen SPPR dengan CK-1 dan kebenaran penghitungan pajak rokok. Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai memberikan nomor pendaftaran pada SPPR dari Buku Bantu Pajak Rokok. Dalam hal hasil penelitian terhadap SPPR ditemukan adanya ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penolakan.
Wajib pajak rokok melakukan pembayaran pajak rokok bersamaan dengan pembayaran cukai rokok ke kas negara. Pembayaran pajak rokok dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). PMK yang ditetapkan 1 Agustus 2013 dan diundangkan 6 Agustus 2013 itu juga menyebutkan penyetoran penerimaan pajak rokok ke rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok pada periode tertentu.
Berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data realisasi penerimaan Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Penyampaian data realisasi penerimaan Pajak Rokok dilakukan secara triwulanan pada minggu dan bulan pertama triwulan berikutnya. Penyampaian data realisasi penerimaan pajak rokok untuk triwulan keempat dilakukan pada minggu pertama bulan Desember berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Rokok sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan.
Penyampaian data realisasi penerimaan pajak rokok sampai dengan akhir tahun anggaran dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya.Dalam rangka penyetoran pajak rokok ke RKUD Provinsi, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan mengenai proporsi pembagian pajak rokok untuk masing-masing provinsi. Keputusan itu ditetapkan setiap tahun pada bulan anggaran sebelumnya. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan rasio jumlah penduduk provinsi terhadap jumlah penduduk nasional. Rasio jumlah penduduk ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan Dana Alokasi Umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Penyetoran pajak rokok ke masing-masing RKUD provinsi dilakukan sesuai proporsi untuk masing-masing provinsi. Penyetoran penerimaan pajak rokok ke RKUD provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. Penyetoran penerimaan pajak rokok bulan Oktober dan November dilakukan pada bulan Desember. Penyetoran pajak rokok ke RKUD provinsi untuk penerimaan bulan Desember tahun berkenaan dilaksanakan setelah ditetapkan Laporan Arus Kas audited.

Bc4 

bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More