Setelah Suap MK, Kini Alkes Menjerat Atut dan Wawan

Jakarta, bantencom – Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus C.W alias Wawan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menjerat mereka berdua dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten tahun 2011-2013.
“Penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2014).
Penetapan tersangka ini resmi diputus pada 6 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama. Diduga modusnya dengan melakukan penggelembungan harga. Namun Johan tidak tahu mengenai jumlah proyek dan total kerugian negara.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah akan kembali menyandang status tersangka baru pada kasus korupsi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012, segera diumumkan. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam Sprindik nanti, pihaknya berencana menetapkan Atut sebagai tersangka.
“Jadi terkait itu akan diumumkan JBSP (Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo) di awal Minggu depan,” kata Bambang. Proyek Alkes Banten ini memiliki anggaran sebesar Rp 3,677 miliar. Namun, dalam pengadaannya diduga terjadi penggelembungan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Banten dalam penggunaan APBD Banten 2012 menemukan penyimpangan dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 30,39 miliar.

Perician kerugiannya terdiri atas alat kesehatan yang diterima tidak lengkap sebesar Rp5,86 miliar, alat kesehatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp6,39 miliar dan sisanya atau sebesar Rp18,14 miliar berasal dari alat kesehatan yang ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif. Selain itu, BPK juga menemukan penggelembungan sebesar Rp1,63 miliar pada pengadaan Bio Feed Back.

Sebelumnya RAC dan TCW ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penyuapan Pilkada Lebak terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mukhtar. Suap dilakukan melalui pengacaranya sebesar satu milyar beberapa waktu lalu. Sementara itu, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan penyidik berkeyakinan kuat bahwa Ratu Atut melakukan korupsi di proyek Alkes Banten.
Dengan bertambahnya status tersangka Alkes Banten ini, ancaman hukuman Ratu Atut Chosiyah (RAC) akan semakin berat jika terbukti, maka dipastikan sang Ratu akan mendekam selama 20 tahun di dalam penjara.

Bc4 

bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More