Sekda Banten Dilaporkan ke Kemendagri dan Kemensesneg.

SERANG, bantencom
Sekda Banten Al Muktabar dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jumat (9/4/2021). 
Pelaporan ini didasarkan anggapan bahwa sekda Banten dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pimpinan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten. 
“Sekda Banten tidak melaksanakan fungsinya, seperti pengkoordinasian penyusunan Kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi, pembinaan ASN pada instansi daerah serta pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait tugas,” kata Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin usai lapor. 
Berdasarkan kebijakan yang terjadi terhadap regulasi di Pemprov Banten terkait kepegawaian hingga tata kelola keuangan daerah, maka Kamal berkesimpulan, bahwa Sekda sebagai Ketua Baperjakat dan Ketua TAPD sudah tidak layak karena tidak mampu lagi menjalankan tugasnya. 
“Laporan sudah kami sampaikan hari ini, satu bundel berkas, sudahlah ini menjadi wewenang Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, kita tunggu saja keputusannya nanti,” ujarnya (edi)

Related posts

Kadis PUPR dan Biro Adpim Provinsi Banten Paparkan Program Bang Andra

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2026

Mengenal Yudi Budi Wiboeo, dari Aktifis Jadi Pimpinan DPRD Bante

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More