Samsat Perketat Izin BBN Kendaraan

Samsat Perketat Izin BBN Kendaraan

Serang, bantencom – Melihat perkembangan kendaraan dewasa ini cukup signifikan, sehingga banyak faktor terkait yang terbawa. Contoh jual beli kendaraan bekas yang mengharuskan si pembeli kendaraan bekas itu harus jeli dan teliti mempersiapkan kelengkapannya jika tidak ingin kerepotan dikemudian hari.

Salah satu contoh dalam proses balik nama (BBN). Ada kelengkapan yg mesti dipenuhi agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.

Pernah satu kasus ada yang melakukan BBN tanpa dilengkapi kwitansi serta fotocopy KTP pemilik awal. Proses telah dilakukan. Dikemudian hari ternyata pemilik tersebut mengaku tidak pernah menjual kendaraan nya. Maka pengadilan menjadi penyelesai.

Untuk itu Samsat memperketat dalam proses BBN yang mengharuskan adanya kwitansi jual beli yang jelas dan ditanda tangani di atas materai serta foto copy KTP pemilik pertama.

Agar proses BBN dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku. ucap Bapak Oman dibagian BBN Samsat Serang.

(bc5)
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

Kadis PUPR dan Biro Adpim Provinsi Banten Paparkan Program Bang Andra

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di Tahun 2026

Mengenal Yudi Budi Wiboeo, dari Aktifis Jadi Pimpinan DPRD Bante

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More