Ricky Tampinongkol Huni Kamar 13 Bersama Sembilan Napi Koruptor

Serang, bantencom – Tersangka suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol, tidur bersama nara pidana (napi) koruptor lainnya di Rutan Klas IIB Serang berlasakan tikar.
“Tidak ada yang di spesialkan. Sekamar ada sembilan warga binaan korupsi. Tidur hanya beralaskan tikar, hanya ada kipas angin saja,” kata Kepala Rutan Klas II B Serang, Prihartati, Selasa (02/02/2016).
Prihartati pun bercerita bahwa Ricky Tampinongkol di antar ke Rutan Klas II Serang pada Kamis 28 Januari 2016 oleh tiga orang petugas KPK.
Dirinya pun memastikan bahwa pria asal Manado tersebut dalam kondisi sehat dan sudah bisa bersosialisasi dengan napi lainnya.
“Kita sudah menerima Ricky dari KPK, Kamis kemarin. Dia (Ricky) menghuni kamar nomor 13 bersama narapidana kasus korupsi lainnya,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Ricky Tampinongkol mendekam di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, karena di sangkakan melakukan suap terhadap dua anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa guna memperlancar izin pendirian Bank Banten.
Ricky Tampinongkol dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More