Serang, bantencom – Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya melakukan good governance/Pemerintahan yang baik dengan melakukan berbagai upaya salah satunya yaitu melalui rapat kerja Aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan membuat kesepakatan antara Provinsi Banten dengan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten yaitu dalam integritas penyusunan laporan AD PPK berdasarkan instruksi Presiden no 2 Tahun 2014 tetang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,yang diselenggarakan di Pendopo Provinsi Banten, Kamis, 18 September 2014.
Dalam arahanya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Asmuji HW mengatakan Kegiatan Raker ini akan membahas tentang langkah-langkah pencegahan yaitu melalui pengaturan berbagai kebijakan ,penyusunan SOP dan mengevaluasi unit-unit pelayanan . kita ada unit pelayanan namanya PTSP ,kita coba evaluasi gimana unit pelayanannya,apakah disitu masih ada pungutan liar ,apakah sudah ada setandar pelayanan,intinya kita akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa adanya biaya-biaya yang tidak ada dalam aturanya.
Untuk di Kabupaten/Kota sama,mereka punya pelayanan-pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) ,disitu mereka mengurusi IMB dan izin usaha. Dengan membuat rencana aksi daerah kita berupaya semua pelayanan itu dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya.
Melalui standar pelayanan yaitu mengatur apa saja syaratnya,bagiaman prosesnya ,berapa biayanya dan berapa hari waktunya, disitu sudah jelas aturanya ,jadi masyarakat tinggal mengikuti sesuai dengan standar pelayanan tersebut dan jika masyarakat menemukan biaya tidak sesuai maka masyarakat tinggal bilang,ucap Plt Sekda.
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Bappeda Provinsi Sukatma mengatakan pada Raker ini kita mengundang Bappeda Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten untuk membahas rencana aksi yang akan dilakukan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu tetang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perencanaan dan pengawasan .
(ridwan)