Rano Tabrak UU ASN

SERANG – Gubernur Banten Rano Karno dinilai sudah menabrak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mengusulkan pemberhentian Sekda Pemprov Banten Kurdi Matin. Demikian hasil rapat PW Mathlaul Anwar (MA) Banten, Rabu 26 Agustus 2015.
“Dalam UU ASN disebutkan, pejabat pembina kepegawain dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 tahun, kecuali pejabat itu melanggar UU. Dan kami tidak melihat Kurdi melanggar UU,” kata Wakil Rektor Unma Ali Nurdin.
Ketua PW MA Banten Babay Sujawandi menurukan, selain melanggar UU ASN, pernyataan Rano bahwa Sekda pengganti Kurdi harus bisa bekerja, adalah sangat melecehkan profesionalisme kerja Kurdi selama ini.
“Kalau dasar pemecatannya video youtube, mengada-ngada karena sudah ditangani secara hukum oleh Polda. Jadi keputusan politik harus patuh terhadap proses hukum,” ujar Babay.
Di tempat yang sama, Direktur Kajian Pusaka Banten Herman Fauzi menyatakan, pihaknya akan melaporkan Rano ke Komisi ASN. “Karena rencana pemecatan Sekda itu sama sekali tidak ada alat bukti dan faktanya, bahkan sidang kode etiknya saja belum,” kata Herman. (***)

Related posts

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Pertempuran Surabaya 10 November 1945: Perlawanan Heroik Mempertahankan Kemerdekaan

Projo Lebak Dan Kab Tangerang Pertimbangkan Dukung Andra-Dimyati

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More