RAC Akan di Sidang Pada Bulan Mei

Serang, bantencom – Babak baru kasus yang dialami oleh Ratu Atut Chosiyah akan segera di sidangkan, hal ini diinformasikan oleh Johan Budi Juru bicara KPK yang mengirimkan informasi melalui blackberry massenger ke group wartawan banten, yang mengatakan bahwa kasus pilkada Lebak yang melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah di P-21 hari ini.

“hari ini kasus dugaan TPK terkait penanganan perkara sengketa pilkada di MK dengan tersangka RAC, telah memasuki penyerahan tahap dua atau P21” katanya

Lebih lanjut Johan menyampikan informasinya ” Dengan demikian kasus tersebut naik ke penuntutan, dalam waktu maksimal 14 hari perkara akan dilimpahkan ke pengadilan”

Gubernur Banten yang saat ini ditahan KPK karena diduga melakukan penyuapan kepada Akil Muktar mantan ketua MK pada perkara sengketa pilkada lebak sudah hampir lima bulan mendekam di rutan KPK.
Meskipun banyak pihak yang mendesak RAC untuk mundur, namun RAC tetap bertahan dan tidak mau mengundurkan diri sebagai gubernur.

Ketidak hadiran gubernur di pemerintahan daerah Banten sedikit menghambat roda pemerintahan provinsi Banten, hal ini pernah di utarakan Rano Karno sebagai wakil gubernur ” cukup menghambat, karena beberapa dokumen yang harus ditanda tangani ibu tidak dapat segera dilakukan dan perwakilan pemerintah provinsi yang harus datang ke rutan KPK untuk meminta tanda tangan ibu” katanya

bc4

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More