Permohonan Remisi Atut Ditolak

Tangerang, bantencom – Dihari peringatan ke 70 tahun Indonesia Merdeka, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi atau pengurangan remisi dari Kemenkumham.
Ratu Atut yang kini menempati Lapas Klas IIA Tangerang, surat permohonan remisinya ditolak oleh Dirjen Kemenkumham.
Meski begitu, Kasie Binapi Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Yusmarni, enggan berkomentar lebih panjang terkait ditolaknya permohonan remisi yang sebenarnya menjadi hak semua warga negara.
“Saya tidak punya wewenang dan kapasitas untuk menjelaskan kenapanya. Hanya saja ditolak,” katanya, Senin (18/08/2015).
Terkait ditolaknya remisi Ratu Atut tersebut, pihak keluarga enggan mengomentari lebih lanjut. Pihak keluarga pun menyarankan untuk meminta keterangan kepada penasehat hukum Ratu Atut.
“Wah, no cooment ya,” kata menantu Atut, Ade Rossi Chaerunnisa, Senin (18/08/2015).
Perlu diketahui bahwa untuk remisi umum kemerdekaan diberikan kepada 80 narapidana, dari total pengajuan oleh 198 narapidana. Sedangkan 107 narapidana mendapat remisi dasawarsa dari 349 narapidana yang mengusulkan, bahkan 7 diantaranya langsung bebas.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Atut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. 
Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Atut sendiri mendekam di Lapas Wanita Tangerang sejak 16 Juli 2015 lalu, setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More