Pengelola PIR Mengaku Pungutan Hanya Bagi Pedagang Baru

Serang, bantencom – PT Pesona Banten Persada selaku pengelola pasar Rau, mengakui adanya pungutan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lapak baru di lantai 1, sebesar Rp7,5 juta. Namun, hal itu hanya diberlakukan bagi pedagang baru, bukan pedagang yang di relokasi dari luar pasar.
Salah seorang pengurua PT Pesona, Aeng Khaeruzzaman menjelaskan bagi pedagang yang di relokasi, tidak dikenakan biaya apapun, dan di gratiskan untuk penempatan serta uang sewa selama tiga bulan.
“Kita hanya memungut dari pedagang baru, dan pedagang lama yang minta lapak lebih dari satu,” jelasnya kemarin.
Menurut Aeng, dari seluruh pedagang yang di relokasi dari luar pasar Rau, sebagian besar banyak yang tidak mau menempati lapak di lantai satu tersebut.
“Data pedagang yag di relokasi, sekitar 479 pedagang. Sampa sekarang, masih tersisa 25 lapak yang belum terisi oleh pedagang relokasi. Jika memang begini, kami akan membuka peluang bagi pedagang baru untuk menempati lapak itu,” ungkapnya.
Diketahui, Sejumlah PKL yang direlokasi pemerintah ke dalam Pasar Rau, sebelumnya dijanjikan akan di gratiskan biaya penempatan dan sewa lapak. Namun, baru satu pekan menempati tempat baru, para pedagang diminta biaya penempatan sebesar Rp7,5 juta, jika tidak sanggup membayar pedagang tersebut harus meninggalkan lapak dagangan yang baru ditempatinya. Hal itu menimbulkan kekhawatiran pedagang, karena terancam gulung tikar.

Related posts

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Pertempuran Surabaya 10 November 1945: Perlawanan Heroik Mempertahankan Kemerdekaan

Projo Lebak Dan Kab Tangerang Pertimbangkan Dukung Andra-Dimyati

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More