Pengacara Keluarga Rt. Atut Bantah Pengaruhi Saksi

Jakarta, bantencom – Pengacara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma membantah mempengaruhi saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara Atut. Sukatma mengaku hanya melakukan advokasi untuk kliennya.

“Informasi itu bohong. Yang kita lakukan adalah melakukan pembelaan untuk klien kita, kita bebas ketemu siapapun. Yang tidak boleh adalah kita mempengaruhi saksi,” kata Tubagus sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (11/3).

Sukatma hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Atut dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukatma bersama kuasa hukum lain mengumpulkan dan memerintahkan sejumlah saksi untuk pergi saat dipanggil Komisi. Salah satu saksi yang diperintahkan pergi adalah Siti Halimah alias Iim.

Iim merupakan ajudan Atut. Ia sempat dipanggil paksa oleh KPK. Iim dijemput penyidik di Bandung, Jawa Barat. Informasi yang berkembang, Iim diperintah salah satu pengacara Atut buat pergi.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Sukatma membantahnya. Ia mengaku tidak mengenal Iim. “Itu kan Anda saja yang berbicara bukan saksi yang berbicara. Saya sendiri kan enggak kenal orang yang namanya Iim,” tandasnya.

Bc4
bantencom “civil journalism for indonesia chanel”

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More