Pelanggaran HAM Untuk Para Koruptor Atau Rakyat Tetap Miskin Dan Kelaparan

Jakarta, bantencom – Dialog antara Karni Ilyas sebagai wartawan senior dengan Adnan Buyung Nasution  yang disiarkan ulang dalam acara diskusi live di televisi swasta, acara diskusi yang dipandu langsung oleh Karni Ilyas, menuai pro dan kontra.

Statement Adnan Buyung Nasution yang menilai  KPK terlalu arogan dalam menindak para tersangka tindak pidana korupsi menjadikan perdebatan yang cukup memanas. Buyung menganggap langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terlalu arogan, terlalu congkak dan dipenuhi unsur kekuasaan.
Pendapat Adnan Buyung diamini oleh Desmon Mahesa (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Ahmad Yani (PPP). Mereka sependapat dengan Buyung, bila KPK dalam menjalankan tugasnya cukup arogan.  Bahkan mereka menilai KPK seperti  zaman Orde Baru dulu.
Dalam hal ini, Johan Budi yang mewakili KPK dengan santai mengatakan, “KPK juga tidak semuanya benar, KPK  juga bukan lembaga yang anti kritik. Namun dalam menjalankan tugas, KPK punya acuan dan aturan untuk  melangkah dalam mengambil tindakan”. Lebih lanjut Johan menjelaskan, “Sekiranya dari para tersangka atau para lowyer ada yang keberatan dengan sikap KPK, silahkan diajukan ke pengadilan. Biar hakim yang memutuskan siapa yang salah dan yang tidak salah!”.
Sungguh ironis, ketika tindak pidana korupsi sudah mendarah daging dalam tatanan berbangsa dan bernegara, memang bukan perkara mudah untuk bisa memberantasnya.  KPK dibentuk  untuk memberantas kejahatan korupsi, namun  tindakan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penangkapan dinilai oleh para pengacara  sebagai tindakan yang arogan, tindakan yang tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence), bahkan tindakan KPK melanggar HAM.  Padahal publik sudah cerdas dalam menilai, tindakan KPK adalah bagus  dan tepat, minimal untuk menimbulkan efek jera bagi para koruptor.
Apabila pengacara senior sekaliber Adnan Buyung Nasution menyatakan tindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menindak para tersangka koruptor mengandung unsur  pelanggaran HAM, lantas kemiskinan, kelaparan, pengangguran yang timbul karena efek dari para pelaku korupsi, kemana mereka akan mengadukan Hak Azasinya? (SN)
bantencom “civil journalism for Indonesia Chanel”

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More