Lurah Sawah Luhur Diperiksa Polres Serang Sebagai Saksi Atas Laporan Dugaan Penipuan

Serang, bantencom – Kemarin (30/3), Lurah Sawah Luhur Bahrudin diperiksa oleh penyidik Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Bahrudin diperiksa atas laporan dugaan penipuan pembuatan akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah milik Rohimi, warga Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kasus ini diketahi terjadi pada April 2012 silam. Adik Rohimi menemui Bahrudin, saat masih menjabat Kasi Pemerintahan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Adik pelapor meminta pembuatan AJB dan sertifikat tanah seluas 4.000 meter persegi di Desa Terumbu, Kecamatan Kasemen.  “Tanah saya mau dibeli sama orang. Kata orang-orang, Pak Bahrudin biasa buat sertifikat tanah. Jadi, adik saya nemuin dan disanggupi dengan biaya Rp12 juta,” tutur Rohimi kepada melalui telpon kepada bantencom.

Pelunasan pembayaran pembuatan AJB dan sertifkat itu disepakati dalam dua tahap. Pada Mei 2012 dibayarkan sebesar Rp10 juta. Pembayaran itu dibuktikan dengan kuitansi.
“Setelah itu, Pak Bahrudin pindah jadi Plt Lurah Sawah Luhur. Habis itu, ditelepon lagi (pada Juni 2012-red), suruh ngasih Rp5 juta. Uang dikasih di depan kantor KPU Provinsi Banten,” kata Rohimi. Total uang yang diberikan akhirnya menjadi Rp15 juta.

Setelah biaya pembuatan AJB dan sertifikat tanah diberikan, kata Rohimi, Bahrudin memberikan surat yang diklaim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Isinya, sertifikat tanah milik Rohimi itu akan rampung selama enam bulan. 
“Habis itu, dia (Bahrudin-red) susah dihubungi. Pas saya tanya ke BPN, surat itu enggak terdaftar dan datanya (pengajuan sertifikat-red) enggak pernah ada di sana (BPN Kabupaten Serang-red),” ungkap Rohimi.

Hal ini ditanyakan kepada Bahrudin dan Rohimi hanya dapat janji. “Karena sudah tiga tahun, saya laporin ke polisi,” tukasnya.

Terpisah, Lurah Sawah Luhur Bahrudin membantah tudingan itu. Dia mengatakan, tidak menipu Rohimi, apalagi menjanjikan pembuatan sertifikat tanah milik pelapor selama enam bulan. “Saya sudah sampaikan ke BPN. Datanya ada kok, saya sudah dari sana,” katanya di sela pemeriksaan.

Bahrudin juga menyangkal jika dikatakan menghindari Rohimi. Soalnya, pada 2013 silam Lurah Sawah Luhur ini mengaku, pernah menghubungi adik Rohimi untuk hadir di kantor BPN Kabupaten Serang, Jalan Letnan Jidun, Kota Serang. 
“Jadi, giriknya itu bermasalah, harus dijelaskan. Saya hubungi adiknya, tiba-tiba dia SMS (short message service/pesan singkat-red), tidak bisa hadir karena ada urusan lain,” kata Bahrudin.

Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arrizal Samelino Ganda Saputra membenarkan pemeriksaan terhadap Lurah Sawah Luhur tersebut. “Hasilnya belum tahu. Sekarang kan masih proses dan pemeriksan juga belum selesai. Kalau sudah selesai, baru dilaporkan ke saya,” katanya. (rid)

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More