Kuasa Hukum BGD Buka-Bukaan Kebobrokan DPRD Banten

Serang, bantencom – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di duga telah mengantongi rekaman penyadapan terkait permintaan ‘jatah preman’ bagi anggota DPRD Banten untuk pemulusan izin pendirian Bank Banten yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
“Dulu yang pernah diminta Rp10 miliar, terus turun jadi Rp5 miliar, terus turun jadi Rp2 miliar. Yang dateng itu orang mengaku suruhan dari DPRD Banten,” kata kuasa hukum PT BGD, Boyamin Saiman, yang ditemui sejumlah awak media dikantor BGD, Kota Serang, Banten, Jum’at (18/12/2015).
Dibawah kepemimpinan KPK yang baru, komisi anti rasuah tersebut harus mampu melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di Provinsi Banten.
“Saya akan bekerjasama dengan KPK untuk bersih-bersih,” terangnya.
Dirinya pun bercerita bahwa uang yang digunakan oleh Ricky Tampinongkol untuk menyuap merupakan dana operasional dirinya selama satu tahun yang belum pernah digunakan hingga tertangkap tangan oleh KPK.
Dimana, besaran dana operasionalnya adalah 25 kali gaji dirinya sewaktu menjabat sebagai Dirut PT BGD. Jika di total jumlahnya mencapai Rp 750 juta.
“Pak Ricky tidak menyebut ke saya soal keterlibatan ketua DPRD Banten, ga tau kalau (dihadapan penyidik KPK) nanti yah,” tegasnya.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More