KSP Terima Aduan Kisruh KP3B

Bantencom, Serang
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko telah menerima aduan soal kisruh di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Rabu (8/2). Pengaduan disampaikan oleh Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten.

Joanes Joko menyimpulkan telah terjadi keresahan di para pejabat Pemprov Banten yang berstatus Pelaksana Tugas (PLT). Apakah status hukum PLTnya diperbolehkan.

“Nanti kami koordinasikan dengan bagian kepegawaian. Apakah staf PNS diperbolehkan menjadi PLT? Jika tidak boleh, apakah boleh menggunakan diskresi?, kata Joanes Joko.

Koordinator KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, ada 3 persoalan yang disampaikan ke KSP. Pertama soal penetapan 5 Pergub tentang SOTK, sementara Raperda SOTKnya masih digodog di DPRD Banten.

Kedua, soal status hukum PLT yang diangkat per 2 Januari 2023 yang diduga Mal Administrasi. Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.

“Itu pengaduan secara tertulis. Secara lisan lebih banyak. Mulai dari tidak validnya angka inflasi hingga tidak komunikatifnya PJ Gubernur Al Muktabar,” kata Ucu.

Selebihnya, KRJ Banten menyampaikan situasi Relawan Jokowi di Banten. KRJ Banten terdiri dari organ Relawan Jokowi antara lain, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, dab LSJ. (G)

Related posts

Mendapat Sambutan Positif, Kegiatan PKM Pasca Sarjana Unpam Sosialisasikan Masalah Pertanahan

Mahasiswa Pasca Sarjana Unpam Bantu Warga Citeras Pahami Sengketa Tanah

Seba Baduy Tradisi Mensyukuri Hasil Panen

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More