KPK Menjadwal Ulang Pemanggilan Rano Karno Terkait Bank Banten

Serang, bantencom – Gubernur Banten, Rano Karno, yang sedianya dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan kasus suap dan pemerasan pendirian Bank Banten pada Kamis, 17 Desember 2015, akan dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh komisi anti rasuah pimpinan Taufikurrahman Ruki tersebut.
“Pak Rano sedianya diperiksa tanggal 17 Desember 2015. Namun pada tanggal tersebut, beliau ada acara yang tidsk bisa diitnggalkan. Lalu Pak Gubernur mengutus biro hukum untuk minta di percepat tanggal 15-16 Desember ini, ternyata KPK, baru berkenan memberi kabar tanggal 21 an (Desember 2015),” kata Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Banten, Deden Apriandi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (14/12/2015).
Menurut Deden, Rano Karno telah menerima surat pemanggilan pada Jum’at, 11 Desember 2015 kemarin. Bang Doel sendiri akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dugaan kasus suap izin pendirian Bank Banten.
“Pak Rano sudah proaktif untuk minta dipercepat. Dalam perkembangannya ada perubahan, Pak Gubernur akan didamping oleh Plt Biro Hukum dan Karo Humas,” terangnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa, dan Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol, dalam dugaan kasus suap pendirian Bank Banten. Bahkan KPK pun telah menjadwalkan pemanggilan bagi Ketua DPRD Banten terkait kasus yang sama.

Related posts

Sekber Relawan AnDim: Ada Penyusup Di RUPS BUMD ABM

Bapenda Banten Tandatangani PKS Sinergitas Pemungutan Opsen Pajak, Langkah Strategis Meningkatkan Fiskal Daerah

Koalisi Serang Selatan Dan BPI KPNPA RI Desak Kejaksaan Tinggi Banten Tuntaskan Kasus Lahan Sport Center Dan Situ Ranca Gede Yang Melibatkan Suami Calon Gubernur Banten Airin Dan Ketua DPRD Fahmi Hakim

Situs web ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Kami akan menganggap Anda baik-baik saja dengan ini, tetapi Anda dapat memilih keluar jika diinginkan. Read More